kecelakaan maut

Pengemudi jadi Tersangka Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bekasi

Pengemudi mobil jadi tersangka usai menabrak seorang pengacara hingga tewas di Bekasi. Tersangka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

kondisi motor anggota Peradi yang tewas ditabrak oengendara mobil di Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Polisi menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka usai menabrak seorang pengacara hingga tewas di Bekasi. Tersangka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Berdasar keterangan polisi, tersangka L telah mengemudikan mobil di jalur yang salah karena menerobos jalur satu arah. Selain itu, L juga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi karena dipicu oleh pengaruh alkohol.

“Penjelasan dari pengemudi dan penumpang, mereka baru saja minum (alkohol),” ujar Perwira Unit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi kepada wartawan, Kamis (24/8).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor vs Mobil di Bekasi, Pengacara Tewas

Baca Juga: Kebakaran di Bekasi Diduga Korsleting Listrik

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 310 Ayat 3. Dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Sementara, 4 orang lainnya yang menjadi penumpang dalam mobil itu berstatus sebagai saksi.

"Tersangka inisial L perannya sopir. Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Suwandi.

Sebagai informasi, kecelakaan maut terjadi di Kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Rabu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka saat itu mengemudikan mobil dan menabrak seorang pengacara yang tengah mengendarai motor, Antonius William (28) hingga tewas.