Pengacara MHM Temukan Sederet Kejanggalan di Sidang Kedua

Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming (MHM) menemukan kejanggalan pada sidang kemarin, Kamis (17/11).

Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming (MHM) menemukan sejumlah kejanggalan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (17/11) kemarin. Foto-apahabar/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming (MHM) menemukan sejumlah kejanggalan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (17/11) kemarin. 

Kejanggalan itu terkait tidak konsistennya keterangan beberapa saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan.

"Beberapa saksi keterangannya bertentangan dengan keterangan sebelumnya di waktu sidangnya Pak Dwi (Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo)," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Mardani, Habib Abdul Qodir.

Perlu diketahui, kasus MHM ini erat hubungannya dengan kasus korupsi terpidana Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Adapun enam saksi yang dihadirkan kemarin adalah orang yang sebelumnya juga menjadi saksi di sidang kasus Dwi sebelumnya.

"Pada sidang Pak Dwi di bawah sumpah dia memberikan keterangan, itu berbeda, bertentangan dengan keterangan yang diberikan pada persidangan hari ini. Pada BAP di kasus ini," terang Qodir.

Menurut Qodir, adanya kejanggalan ini merupakan masalah inkonsistensi. "Dan konsekuensinya menurut kami ini nilai lemah pembuktiannya," ucapnya.

Kejanggalan lainnya juga terkait adanya keterangan antara saksi satu dan yang lain di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang identik.

"Itu mirip redaksionalnya. Masa keterangan di hari yang berbeda kata per kata bisa sama. Itu kan aneh. Saya nggak tahu apakah saksi itu saling janjian memberikan keterangan yang sama atau bagaimana," ungkap Qodir.

Baca Juga: Respons Adaro Dituding Biang Banjir di Jalan A Yani Mantuil Tabalong!

Dia menyampaikan adanya kejanggalan - kejanggalan itu membuat keterangan yang telah disampaikan saksi - saksi patut untuk diragukan. 

"Jadi pada pokoknya kami melihat pada saksi-saksi yang dihadirkan dengan berbagai alasan tadi. Kekuatan pembuktiannya lemah. Semoga hakim bisa menilainya," harapannya.

Ketua Tim Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, mengatakan semua keterangan yang telah disampaikan saksi di persidangan sudah sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam BAP.

"Soal Abdul Haris. Dia tahunya penyampai dari Henry bupati minta 10 ribu per metrik per ton. Tapi secara rinci dia tak tahu. Itu ada di dakwaan kami. Jadi sesuai," jelas Budhi.

Jaksa KPK rencananya menghadirkan 15 saksi pada sidang pekan depan. Sidang dijadwalkan digelar pada Kamis (24/11) dan Jumat (25/11).

"Sepuluh orang di hari Kamis, dan lima lagi di hari Jumat," ucap Budhi.

Dia belum mau mengungkap siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti. "Belumlah. Kita lihat dulu, pilah dulu, biar jangan dicampur-campur. Jadi ada klasternya," pungkasnya.

Pada sidang Kamis kemarin, jaksa KPK awalnya berencana menghadirkan 10 saksi. Namun, hanya delapan orang yang bisa dihadirkan. Enam hadir langsung di persidangan, dua secara virtual. Alasannya satu sakit, sementara satu lainnya karena sudah uzur.

Baca Juga: Disapu Puting Beliung, Atap Kantor Desa di Kotabaru Terbang Timpa Rumah Warga

Belakangan dua saksi yang hadir secara virtual ditolak majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro. Pasalnya, kesaksian secara virtual itu tanpa adanya ketetapan dari pengadilan. Alhasil kesaksian mereka ditunda.

Adapun enam saksi tersebut: 

1. Abdul Haris, PIC pelabuhan PT PCN 2012-2014, badan perizinan PCN 2014 - sekarang.

2. Bambang Setiawan, Mantan Komisaris PT PCN 2010-2015.

3. Bambang Herwandi, Staf Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah, Mantan Seksi Bimbingan Pertambangan Tanbu, 2011-2013. 

4. Agustinus Gunawan Harjito, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalsel 2018-sekarang.

5. Mulyadi, PNS di Dinas Pertambangan Tanbu. 

6. Eko Handoyo, PNS Sekretariat BPKAD, Mantan Staf Seksi Bimbingan Pertambangan Tanbu.