Sidang KPK

Pengacara MHM: Vonis Hakim Tidak Adil, Tak Sesuai Fakta Persidangan!

Tim penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming menilai penjatuhan vonis 10 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan karena berbanding terbalik dengan fakta

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Mardani H. Maming. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming menilai penjatuhan vonis 10 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan karena berbanding terbalik dengan fakta yang mengemuka di persidangan. 

“Kami menilai putusan hakim sama sekali tidak adil, tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya,” ujar penasihat hukum MHM, Syamsul Huda, Jumat (10/2).

Baca Juga: Mardani H Maming Diminta Bayar Uang Pengganti Rp110 Miliar

Ia menjelaskan vonis yang dijatuhkan kepada MHM mengesampingkan fakta yang muncul di muka persidangan. Terlebih keterangan terdakwa dan sejumlah saksi tak dipertimbangkan majelis hakim dalam diktum putusan.

"Dalam pertimbangnya majelis hakim mengabaikan pembelaan terdakwa. Dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa," ungkapnya. 

Namun, ia menegaskan bakal tetap mengupayakan untuk mencari keadilan atas perkara yang menjerat MHM.

Baca Juga: Merasa Tak Bersalah, Mardani Pikir-Pikir Usai Divonis 10 Tahun

"Berikan waktu Pak Mardani dalam beberapa hari ini untuk kemudian berpikir memutuskan apa langkah yang akan ditempuh," ujar Syamsul.

Baca Juga: Mardani H. Maming Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Terlebih, MHM memiliki waktu sepekan atau 7 hari untuk berpikir dan berkonsultasi jika akan mengambil langkah hukum terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Pak Mardani sudah mendengarkan vonis dan dia menyatakan dia akan menggunakan waktu satu minggu ini, 7 hari untuk pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.

Diketahui, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp110 miliar. 

Hal ini diungkap majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin secara daring, Jumat (10/2). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro.

Hakim Heru menambahkan bahwa uang pengganti harus dibayar MHM dalam kurun waktu sebulan ke depan, usai pembacaan putusan yang digelar Jumat (10/2). Namun, jika tak dapat dipenuhi, maka Jaksa akan menyita harta benda milik MHM untuk dilelang. 

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.