Pengacara Lukas Enembe Didakwa Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi

Sidang perdana Stefanus Roy Rening digelar hari ini. Mantan pengacara eks Gubernur Papua ini diduga melakukan perintangan penyidikan koruspi Lukas Enembe

Mantan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang perdana Stefanus Roy Rening digelar hari ini. Mantan pengacara Lukas Enembe itu didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Sidang pembacaan dakwaan Stefanus ini digelar di ruang sidang pengadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan Stefanus dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di sidang pengadilan dan juga para saksi.

"Memberi arahan kepada Rijatono Lakka agar memberikan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Dan mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan KPK," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Baca Juga: Lukas Enembe Bakal Dijatuhi Vonis 9 Oktober!

Selain itu, dirinya meminta agar massa datang ke Mako Brimob Jayapura untuk melakukan unjuk rasa yang telah dibuat skenarionya oleh Stefanus pada saat di rumah Lukas Enembe.

"Hal tersebut menjadikan penyidik KPK tidak dapat memeriksa Lukas Enembe dan terganggu karena banyaknya massa yang melakukan demonstrasi di Mako Brimob,"ujarnya.

Selanjutnya, Stefanus meminta kepada Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar.

"Dalam rekaman video klarifikasi itu, Rijatono menerangkan pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe itu bukan merupakan uang suap, melainkan uang milik Lukas Enembe," tuturnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Terima Uang Rp10 M dari Piton Enumbi

Stefanus juga meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukun agar dana operasional gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan oleh Lukas Enembe untuk ulang tahun anaknya tidak diserahkan ke penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan.

"Dan meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK yang merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja mencegah, merintangi, Lukas Enembe," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Stefanus didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.