Kalsel

Penetapan Caleg HST Setelah Putusan MK

apahabar.com, BARABAI – Rencana penetapan kursi Calon Legislatif untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) awal Juli…

Ketua KPU HST, Johransyah. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI – Rencana penetapan kursi Calon Legislatif untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) awal Juli 2019 terpaksa ditunda hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU HST, Johransyah mengatakan penetapan kursi itu kemungkinan pada pertengahan Agustus 2019.

Baca Juga: Ada Media Center di Bawaslu Kalsel

“Setelah putusan MK, KPU HST harus segera menetapkan kursi. Minimal 3 hari setelah putusan MK," kata Johransyah kepadaapahabar.com, di kantornya, Senin (24/6).

Diterimanya berkas permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, KPU RI pun mengagendakan persidangan sejak awal Juli lalu untuk pemeriksaan berbagai bukti, baik saksi maupun berkas.

Sedangkan jadwal putusan, diagendakan KPU RI pada 1-5 Agustus 2019.

Setelah sidang di MK, kata Johransyah, KPU pun tetap menunggu surat resmi penetapan oleh MK. Walau demikian KPU bisa proaktif untuk menanyakan penetapan tersebut ke MK.

Lebih lanjut Johransyah menjelaskan, terhitung pada 23 Mei 2019 lalu gugatan PKS sudah diterima MK.

Hal itu, kata dia, terkait PKS tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Dapil 2 yakni, Kecamatan Haruyan dan Labuan Amas Selatan.

Oleh karena itu, PKS sebagai pemohon menyampaikan berkas itu ke MK untuk menyelesaikan PHPU.

Dengan adanya gugatan itu, penetapan perolehan kursi partai maupun kursi calon pada partai di tingkat Kabupaten HST tertunda.

“Kita tunggu proses MK yang tetap baru kita tetapkan,” kata Johransyah.

Dari hasil perhitungan sementara, 30 kursi di parlemen HST diantaranya diisi caleg Partai Gerindra 8 orang, Golkar meraih 6 kursi, Nasdem dapat 4 kursi, PKS dapat 3 kursi.

Baca Juga: Hilang Sejak 3 Hari, Kai Rahman Diduga Jatuh ke Sungai Awang

Reporter: AHC11
Editor: Syarif