Kisruh Brigjen Endar

Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Berujung Laporan Polisi

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan berbuntut pada laporan polisi. Kubu Endar merasa pemecatannya tidak berdasar.

Brigjen Endar Priantoro saat menyambangi KPK karena mersa dirinya masih berstatus Pegawai. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - KPK telah mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK berdalih pencopotan tersebut karena masa tugas Endar berakhir per tanggal 31 Maret 2023 kemarin.

Namun, hal tersebut berujung dengan laporan polisi.  Melalui kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana membuat laporan polisi tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (11/4) siang.

"Iya betul siang (Selasa (11/4) laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," kata Rakhmat Mulyana, Rabu (12/4).

Baca Juga: Polemik Brigjen Endar di KPK, Polri: Sudah Ditugaskan Lagi

Diketahui, laporan tersebut teregister dengan nomor  STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapornya ialah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Rakhmat menjelaskan alasan ia melaporkan Sekjen KPK dan Karo SDM karena diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan keputusan pemecatan pada peraturan.

Lebih lanjut, Rakhmat menerangkan kalau Brigjen Endar Priantoro diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Tetapi pada sebelumnya, Kapolri  telah mengirimkan surat ke KPK perihal perpanjangan masa tugas pak Endar sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikrimkan pada 29 Maret 2023.

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ujar Rakhmat.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Dukung Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas

Rakhmat mengatakan pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan-alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian.

"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," ujar dia.

Menariknya Ketua KPK Firli Bahuri yang ditengarai mengalami ketegangan dengan Endar justru tidak masuk ke dalam daftar terlapor. Menurutnya, dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM  tersebut.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan ttd itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ujarnya.

Baca Juga: Polemik Brigjen Endar, Kapolri Komitmen Turut Perkuat Pemberantasan Korupsi

Guna memperkuat laporannya, Rakhmat pun turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK pada tanggal 31 Maret 2023.

"Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020. Cuman akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," imbuhnya.

Dalam laporannya, terlapor yaitu Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.