Skandal Suap Pejabat

Penangkapan Bupati Kapuas dan Istri, SKPD hingga Rumah Diobok-obok KPK

Tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan satu rumah di Pemkab Kapuas diobok-obok KPK pasca-penangkapan Bupati Ben Brahim dan istriny

Tim KPK kembali menggeledah sejumlah kantor SKPD di lingkup Pemkab Kapuas, hari ini (29/3). apahabar.com/Irfan

apahabar.com, KAPUAS - Setelah kantor bupati dan rumah pribadi, sebanyak 3 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas diobok-obok KPK pasca-penangkapan Bupati Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni.

Menggunakan 4 mobil minibus, kali pertama Tim KPK mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPKP) Kapuas di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Rabu (29/3) sekitar pukul 08.00.

Jalannya penggeledahan tim KPK di Dinas PUPRPKP, terlihat pintu depan kantor ditutup rapat. Hanya ada seorang petugas sekuriti berjaga di depan pintu kantor tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Bupati Kapuas dan Istri, 7 Sejoli yang Tersandung Kasus Korupsi

"Petugas KPK yang minta agar pintu ditutup. Yang boleh masuk hanya pegawai kantor ini saja," kata sekuriti yang berjaga kepada apahabar.com.

Di waktu yang bersamaan, tim KPK turut mendatangi Kantor PDAM menggunakan 3 unit mobil minibus. Di sana tim KPK yang dikawal anggota kepolisian bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di ruangan direktur dan ruangan bagian keuangan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

Sampai pukul 10.43 WIB penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Dinas PUPRPKP dan Kantor PDAM Kapuas masih berlangsung.

Penggeledahan di DPMPTSP

Penyidik KPK tiba di Kantor Dinas PMPTSP Kapuas. Foto: apahabar.com/Irfansyah

Selain kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Rabu siang (29/3).

Tim lembaga antirasuah mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Tambun Bungai itu setelah selesai menggeledah Kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas sekitar pukul 14.40 WIB.

Lebih banyak mobil yang digunakan penyidik KPK. Yakni 5 minibus. Begitu datang, personel KPK langsung masuk kantor DPMPTSP. Mereka terpantau membawa beberapa buah koper dan sejumlah berkas ketika keluar.

Baca Juga: Modus Bupati Kapuas dan Istri Pangkas Duit ASN

Penggeledahan di instansi yang melayani penanaman modal dan perizinan tersebut, juga dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Sampai berita ini selesai diketik, penggeledahan KPK masih berlangsung. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri masih belum membalas upaya konfirmasi apahabar.com.

Ben dan Ary diduga KPK menerima suap dan melakukan pungutan liar ke ASN di lingkup Pemkab Kapuas. Nantinya, uang-uang itu digunakan Ben Brahim untuk urusan Pemilihan Bupati Kapuas hingga Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

Sedangkan Ary yang kerap ikut campur dalam proses pemerintahan suaminya, KPK menduga kerap meminta kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk uang dan barang mewah.

Mengenai nominal uang yang mereka berdua terima dari perkara rasuah tersebut, KPK menduga mencapai sekitar Rp8,7 miliar.