Pembunuhan Brigadir J

Pembunuhan Brigadir J, Irfan Mengaku Baru Mengetahui Kasus Itu Keesokan Harinya

Irfan Widyanto menyebut dirinya mengetahui adanya tembak-menembak antar polisi setelah keesokan harinya

suasana sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Daffaaldi)

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto menyebut dirinya mengetahui adanya tembak-menembak antar polisi setelah keesokan harinya.

Hal ini diungkapkan ketika Irfan saat menjadi saksi mahkota dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

"Saya hanya mendengar ada kejadian tembak-menembak antara anggota polisi, dan itu juga hari berikutnya setelah kejadian," kata Irfan Widyanto di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Jdi PN Jaksel, Kamis (15/12).

Baca Juga: Derita AKP Irfan, Penghapus Jejak Pembunuhan Sang Jenderal

Irfan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis kejadian tersebut karena dirinya tidak ikut masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo.

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu, karena saya tidak ikut masuk ke rumah," ujarnya.

Dalam sidang kali ini, AKP Irfan hadi sebagai saksi bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya didakwa terlibat dalam kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah dan masuk dalam pusaran skenario pembunuhan Yoshua yang diatur Ferdy Sambo.

Baik Hendra maupun Agus, didakwa ikut menghalang-halangi penyidikan dalam kasus tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.