Pembayaran Pajak di Samsat Banjarbaru Bebas Denda Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama

Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru meniadakan denda pajak yang jatuh tempo pada 7-15 April 2024. Sebab, pelayanan saat itu diliburkan l

Samsat Banjarbaru meniadakan denda pajak kendaraan yang jatuh tempo selama libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - UPPD Samsat Banjarbaru meniadakan denda pajak kendaraan yang jatuh tempo 7 hingga 15 April 2024.

Diketahui tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan libur dan dan cuti bersama Lebaran 2024.

Selanjutnya pajak kendaraan yang jatuh tempo dalam periode 7 hingga 15 April 2024, harus dibayarkan 16 April 2024.

"Harus dibayarkan 16 April 2024 agar tidak dikenakan denda," jelas Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie, Jumat (5/4).

Agar tidak terjadi penumpukan, UPPD Samsat Banjarbaru memperpanjang durasi pelayanan agar semua pemilik kendaraan dapat membayar pajak.

"Masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke UPPD Samsat Banjarbaru, dapat membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat. Kemudian notice pajak bisa diambil mulai 17 April 2024," papar Bayu.