Pembayaran Pajak di Samsat Banjarbaru Bebas Denda saat Libur Nataru

UPPD Samsat Banjarbaru meniadakan denda pajak yang jatuh tempo pada 29 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 mendatang. Hal itu dikarenakan pelayanan diliburkan.

Samsat Banjarbaru gratiskan denda pajak saat libur Nataru. Foto: apahabar.com/Hasan

apahabar.com, BANJARBARU - UPPD Samsat Banjarbaru meniadakan denda pajak yang jatuh tempo pada 29 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 mendatang. Hal itu dikarenakan pelayanan diliburkan.

"Yang jatuh tempo di tanggal itu dan membayarnya di tanggal 2 Januari, maka denda pajaknya digratiskan," papar Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie.

Bagaimana jika membayarnya di 3 Januari dan seterusnya? Bayu menuturkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk pajaknya jatuh tempo pada libur nataru dan diharuskan membayar pada 2 Januari.

"Kalau setelah itu, maka tetap akan kena denda pajak," ujarnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan pembayaran pajak di tanggal 2 Januari, pihaknya telah menyiapkan strategi.

Waktu pelayanan akan diperpanjang di tanggal 2 Januari. Hal itu dilakukan agar semua dapat membayarkan kawajiban pajaknya.

Bayu menyebut, 80 persen warga Banjarbaru sendiri sudah sadar dan taat pajak. Dan pihaknya akan dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.