Berkas Ferdy Sambo

Pelimpahan Tahap Dua, Polri Usulkan Sambo Tetap Ditahan di Bareskrim, Ada Apa?

Mabes Polri mengusulkan para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat menjelaskan perkembangan kasus Sambo (foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA – Polri mengusulkan para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu demi efisiensi dari mobilitas para tersangka.

“Daripada nanti bolak-balik. Lebih baik penahanannya tetap di Rutan Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/10).

Meskipun begitu, Dedi menyatakan tim penyidik dari Bareskrim menyerahkannya kepada tim Kejaksaan. Menurutnya, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sepakat melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (5/10) nanti.

“Untuk sementara kita usulkan tetap di Rutan Bareskrim Polri. Apabila jaksa maunya di tempat lain, itu nanti sudah kewenangan dari jaksa,” jelasnya.

Awalnya pelimpahan berkas tahap II dalam kasus kematian Brigadir J akan dilaksanakan pada Senin (3/10). Namun, pelimpahan tersebut baru akan dilakukan pada hari Rabu (5/10), sesuai dengan estimasi Kapolri, yaitu antara Senin – Rabu (3-5 Oktober 2022).

Diketahui, pelimpahan tahap II yang akan dilakukan adalah untuk dua perkara, yaitu perkara pembunuhan berencana, dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam perkara pembunuhan berencana, ada lima tersangka yang nantinya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya.

Sementara itu, dalam perkara obstruction of justice ada tujuh orang tersangka yang berasal dari personel Polri. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Hingga berita ini ditulis, sudah ada empat tersangka yang disidang dalam kasus obstruction of justice dan mendapat sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keempat orang tersebut ialah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.