Pelaku Penusukan Tukang Parkir di Alun-Alun Martapura Banjar Diringkus, Hukuman Berat Menanti

Lima hari pengejaran, pelaku penusukan terhadap juru parkir berinisial MF di Alun–Alun Ratu Zalecha, Martapura, Selasa (22/10) malam lalu, berhasil ditangkap po

Tersangka pelaku penusukan juru parkir diringkus tim gabungan Polres Banjar dan Polda Kalsel, Senin (28/10) dini hari. Foto: Humas Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Lima hari pengejaran, pelaku penusukan terhadap juru parkir berinisial MF di Alun–Alun Ratu Zalecha, Martapura, Selasa (22/10) malam lalu, berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial ML ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan dalam sebuah gubuk di Desa Munggu Raya, Kecamatan Astambul, Senin (28/10).

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita," jelas Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kapolsek Martapura AKP Mardiyono.

Pengejaran terhadap M sudah dilakukan sejak 23 Oktober. Juga dilakukan upaya persuasif dilakukan terhadap keluarga pelaku dan penelusuran lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.

Baca Juga: Penusukan Berujung Maut di Alun-Alun Martapura, Diduga Akibat Cemburu Buta

“Informasi keberadaan tersangka akhirnya diperoleh 28 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau sejam sebelum ditangkap,” beber Mardiyono.

Dalam penangkapan itu, M mengakui telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia.

“Motif tersangka karena rasa cemburu. Sekarang tersangka sudah ditahan di Unit Reskrim Polsek Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tutup Mardiyono.

Diketahui penusukan yang dilakukan tersangka terhadap korban, terjadi sekitar pukul 19.15 Wita. Sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, korban akhirnya meninggal dunia.