Penembakan Siswi Cianjur

Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Cianjur Terancam Hukuman Mati!

Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan siswi SMK di Cianjur, Jum'at (28/04) di Mapolres Cianjur (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka AG (17) kepada siswi SMK di Cianjur yang juga mantan kekasihnya berinisial RA (17).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menerangkan kronologi pembunuhan bermula saat AG menghubungi korban untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba di lokasi, korban meminta pertanggungjawaban kepada AG karena korban mengaku sedang hamil dan meminta untuk menikahi korban. Namun AG justru menolak permintaan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Kebut Perbaikan Jalan ke Rumah 'Surga' Abah Jajang Selesai Awal 2024

"Terjadi percekcokan sehingga AG mengambil senapan angin kemudian ditembakkan kepada korban yang mengarah ke kepala," katanya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Siswi SMK di Cianjur,Jum'at (28/04) di Mapolres Cianjur.

Tembakan pertama ke arah korban tersebut ternyata meleset. Namun, korban sempat jatuh dan tersungkur akibat tembakan pertama tersebut. Tak puas dengan tembakan pertama, pelaku melakukan penembakan kedua dengan jarak dekat mengenai kepala.

"Dari hasil autopsi ditemukan satu buah peluru senapan angin tersebut bersarang di kepala, itulah yang menjadi penyebab kematian korban,” jelasnya.

Setelah korban meninggal dunia, AG membawa mayat korban dengan cara ditarik menggunakan tali tambang untuk dinaikan ke mobil pikap. Guna menghilangkan jejak pembunuhan, AG lalu membawa dan membuang mayat korban ke sungai.

Baca Juga: Libur Lebaran 2023, Kunjungan Wisatawan di Cianjur Anjlok 67 Persen!

"Tubuh korban juga diikatkan batu sebagai pemberat agar mayat korban tenggelam ke dasar sungai," katanya.

Dari peristiwa pembunuhan tersebut, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set pakaian korban, 1 buah senapan angin, 1 utas tali tambang, 1 unit kendaraan jenis pikap, 1 buah batu dan 1 buah proyektil senapan mimis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AG dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.