Tak Berkategori

Pelajar Terlibat Jaringan Sabu Diamankan

apahabar.com, RANTAU – Jajaran Polsek Bakarangan berhasil mengungkap kegiatan haram pelajar dan pengangguran sebagai pengedar sabu….

 Tiga tersangka sabu yang diamankan. Foto-istimewa

apahabar.com, RANTAU - Jajaran Polsek Bakarangan berhasil mengungkap kegiatan haram pelajar dan pengangguran sebagai pengedar sabu. Tersangka yang kini meringkuk, Ahmad (19) dan Noorsidi (23), keduanya warga Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah.

Kasus ini diungkap, Rabu (6/3) sekitar pukul 13:00 wita.

Baca Juga:Terdakwa Pembunuhan di Hotel Sinar Dodo Dituntut 10 Tahun Penjara

Kapolres Tapin melalui Kabag Humas Polres Tapin Aipda Purwaji mengemukakan, Ahmad yang berstatus pelajar dan Noorsidi pengangguran kesehariannya tak punya pekerjaan.

Keduanya ditangkap Polsek Bakarangan saat berada di tepi jalan kawasan Desa Bakarangan. Petugas pun langsung melakukan pengembangan. Satu jam kemudian, Dedi Kurniawan, warga Desa Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara pun digelandang.

Tersangka yang satu ini ditangkap saat berada di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, tepat saat berada di sebuah warung penjual ayam tepung.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka yang tersandung Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kepolisian menyita barang bukti 1 paket plastik sabu berat kotor 0.17 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lain berupa 2 HP, 2 korek api gas, 1 bong rakitan, dan uang tunai Rp300 ribu diamankan.

Baca Juga:Tersandung Narkoba, Polisi Tangkap Vokalis Band Zivilia

Reporter: Nasrullah
Editor: Syarif