Peredaran Narkoba

Pasutri Pengedar Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita 1,4 Kuintal Sabu!

Polrestabes Surabaya tangkap pasutri pengedar narkoba jenis sabu di Surabaya. Polisi menyita 1,4 kuintal sabu dari tangkapan itu.

Polisi sita 1,4 kuintal sabu dari pasutri pengedar narkoba di Surabaya (20/12). Foto: ANTARA

apahabar.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya tangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba jenis sabu di Surabaya. Polisi menyita 1,44 kuintal sabu dari tangkapan itu.

Tersangka adalah MT (30) dan RT (28). Mereka adalah pasutri asal Tanjung Balai, Sumatera Utara yang ditangkap saat menginap di hotel Great Diponegoro Surabaya.

"Keduanya berperan sebagai kurir pengedar sabu-sabu," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12).

MT dan RT rencananya akan melakukan pengiriman sebagian sabu-sabu pada Kamis (14/12). Sabu-sabu itu akan dikirimkan melalui Surabaya dan Asahan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Jalur WHOOSH Mau Dipanjangin, Jakarta-Surabaya Cuma 2 Jam

Baca Juga: Rincian Tarif Tol Trans Jawa dari Jakarta ke Surabaya, Wajib Tahu!

Sebelumnya, MT dan RT mengaku telah 2 kali melakukan pengiriman sabu-sabu jaringan Sumatera-Jawa melalui jalur darat. Keduanya mendapat imbalan Rp200 juta.

Sementara, pengiriman ketiga digagalkan polisi. Menurut para tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar berinisial K yang saat ini sedang buron.

Akibat ulahnya, MT dan RT terancam Pasal Narkotika. Keduanya terancam hukuman  penjara seumur hidup atau pidana mati.