Pasok Sabu ke Sejoli di Tabalong, Warga Wirang Diamankan Saat Nyabu

Usai mengamankan sejoli membawa narkoba jenis sabu-sabu, Sat Resnarkoba Polres Tabalong menangkap pemasok barang haram tersebut.

Kedua pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Usai mengamankan sejoli membawa narkoba jenis sabu-sabu, tak perlu waktu lama Satresnarkoba Polres Tabalong kembali menangkap pemasok barang haram tersebut, Senin (8/1/2023) dini hari.

Pelaku berinisial BR (29) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong ditangkap usai pesta sabu-sabu dengan seorang perempuan warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, berinisial RY (29).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari keterangan sejoli yang terjaring razia gabungan yang kedapatan membawa sabu-sabu.

Baca Juga: Terjaring Razia Polisi, Dua Sejoli di Tabalong Kedapatan Bawa Narkoba

Berbekal keterangan tersebut, petugas mendatangi kontrakan yang disewa oleh BR di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

"Saat akan diamankan pelaku BR yang ada di depan rumah sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu di semak-semak," terang Joko, Selasa (9/1/2023).

"Setelah diperiksa ditemukan plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 1,37  gram," sambungnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian di dalam kontrakan pelaku.

"Sebelumnya saat petugas masuk ada seseorang yang melarikan diri dari dalam rumah ketika anggota sedang berusaha mengamankan BR," terang Joko.

Petugas lainnya kemudian  mengejar seseorang yang melarikan diri tersebut hingga menemukan RY.

"Dari pengakuannya, RY mengaku sebagai joki atau yang membakarkan sabu untuk dihisap," ungkap Joko.

Petugas kemudian bergerak ke rumah BR di Desa Wirang hingga berhasil menyita 4 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu seberat 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan di dalam mesin cuci rusak.

"Dari pelaku BR, penyidik berhasil menyita diduga sabu-sabu total sebanyak 6 bungkus dengan berat 11,32 gram," sebut Joko.

Selain itu, disita pula 2 bungkus bekas kotak rokok warna hijau, 1 bong yang terbuat dari botol plastik yang terpasang sedotan plastik, pipet kaca, plastik bening, korek api gas warna merah, handphone warna hitam dan 2 handphone warna biru.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Joko Sutrisno.