Pemilu 2024

PAN Berharap Gibran Tak Tergoda Iming-iming jadi Cawapres 2024

Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus berharap Gibran Rakabuming Raka tak tergoda iming-iming menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus berharap Gibran Rakabuming Raka tak tergoda iming-iming menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kandidat yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri lantaran pernah menjadi kepala daerah. 

Bahkan ia juga meminta Presiden Jokowi tak merestui Gibran Rakabuming Raka untuk terjun berlaga menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

“Berharap Pak Jokowi tidak menyetujui, termasuk Gibran tidak mau untuk dicalonkan,” kata Guspardi, Selasa (17/10). 

Anggota Komisi II DPR ini juga hendaknya ingin mengakhiri wacana yang ditiupkan terkait MK dijadikan alat untuk putra mahkota. Terlebih dinasti politik yang juga dilekatkan pada putusan uji materi UU Pemilu. 

Baliho Gibran-Prabowo di Jalan Iklas Magelang (Foto: apahabar.com/Arimbihp)

“Supaya nama Pak Presiden Jokowi ini tidak dijadikan sesuatu sasaran tembak bagi kritikan yang disampaikan masyarakat membangun dinasti kekuasaan,” ujarnya.

Baca Juga: Saldi Isra Heran MK Utak-atik Putusan Syarat Capres jelang Ketuk Palu

Sebaliknya, lanjut dia, apabila Gibran menolak maju sebagai bakal cawapres dengan kearifan dan kebijaksanaannya, serta Presiden Jokowi pun enggan memberikan restu, maka publik justru akan mengapresiasi dan bersimpati.

“Kalau itu yang dilakukan tentu masyarakat akan memberikan apresiasi dan masyarakat akan simpati kepada presiden dan Gibran, juga tentunya tuduhan-tuduhan negatif terhadap Jokowi dan Gibran bukanlah sesuatu yang benar karena beliau menyatakan sikap itu adalah ranahnya MK, dan beliau sama sekali tidak mengintervensi terhadap keputusan yang diambil MK,” tuturnya.

Dengan sikap demikian, ujarnya, maka sekaligus akan memupuskan tudingan adanya tunggangan kepentingan dalam putusan MK tersebut.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Koalisi KIM Segera Tentukan Cawapres Prabowo

“Supaya tidak ada tuduhan bahwa putusan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi itu ada benang merahnya, ada tumpangan, ada titipan, dan sebagainya,” tambah dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres belum berusia 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Baca Juga: Usai Putusan MK, Gibran Dipanggil Merapat ke Markas PDIP Besok

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Anwar menerangkan bahwa syarat usia 40 tahun dapat diluruhkan dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara. Hal ini menjadi syarat alternatif yang dikabulkan MK. Maka syarat tersebut tergolong inkonstitusional bersyarat.

"Berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata dia menambahkan.