Paman Birin Kembali Diperiksa Jumat, KPK: Rugi jika tak Hadir

Paman Birin dapat menyampaikan sejumlah bukti yang membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut saat pemeriksaan.

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.(Foto: rm.id)

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel pada Jumat (22/11/2024). KPK menyatakan Paman Birin akan rugi sendiri jika kembali mangkir.

Sebelumnya, Paman Birin dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Namun, dia mangkir dari panggilan tersebut.

“Iyalah (rugi). Nanti siapa yang membela? Kalau dia enggak hadir rugi karena apa yang disampaikan oleh tersangka dan saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan nanti enggak ada yang bantah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut Alex, Paman Birin dapat menyampaikan sejumlah bukti yang membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut saat pemeriksaan. ‘’Jika memang ada, bukti tersebut dapat menjadi hal yang meringankan,’’ ujarnya.

Untuk itu, Alex berharap Sahbirin dapat bersikap kooperatif.  Menurut dia, tim penyidik KPK hanya akan menggali keterangan Sahbirin seputar hal yang diketahui, dilihat, dan dialami.

“Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Ini supaya imbang antara keterangan dari tersangka dan keterangan dari saksi. Itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” terang Alex.

Alex masih belum berbicara lebih detail seputar peluang menjemput paksa Sahbirin jika kembali tak hadir pada pemeriksaan mendatang. Dia menyebut upaya penjemputan paksa itu akan ditentukan oleh tim penyidik KPK.

“Tentu ketika KPK melakukan pemanggilan terhadap para pihak itu pasti sudah diyakini ada relevansinya dengan proses pembuktian. Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu. Tentu harus kami klarifikasi. Harus kita tanyakan, benar enggak. Jangan sampai keterangan saksi atau tersangka itu bersifat fitnah bisa tidak didukung dengan bukti,” ujar Alex, sebagaimana dilansir dari tirto.id.

“Kalau memang tidak pernah menerima uang, sampaikan saja dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK itu,” sambungnya.

Menurut Alex, tak ada gunanya bagi Sahbirin Noor menghindar dari panggilan KPK karena para tersangka akan memberikan keterangan di persidangan.

"Enggak ada gunanya menutup-nutupi, karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti," kata pria yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

Diketahui, KPK melakukan pemanggilan pertama terhadap Sahbirin, pada Senin (18/11/2024) lalu, setelah mantan gubernur Kalsel dua periode itu memenangkan gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya gugur.

KPK kembali memanggil Sahbirin untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (22/11/2024). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa jika Sahbirin kembali mangkir pada panggilan keduanya.

"Ini nanti tergantung penyidik ya, alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif. Dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka suap/gratifikasi pada tiga proyek pada Dinas PUPR Kalsel, yaitu pembangunan kolam renang, lapangan sepakbola, dan gedung samsat terpadu.

 Terungkapnya skandal suap/gratifikasi itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 6 Oktober 2024. Dalam OTT itu sebanyak 17 orang dijaring KPK di Kalimantan Selatan. Tujuh di antaranya menjadi tersangka penerima dan pemberi suap. Salah satunya Sahbirin.

Enam tersangka lainnya, adalah Ahmad Solhan (kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (kabid Cipta Karya sekaligus PPK pada Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Barang bukti yang diperoleh dari OTT dan penggeledahan adalah duit yang mencapai Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.

Enam dari tujuh tersangka langsung ditahan KPK. Sedangkan Sahbirin ‘menghilang’ sejak ditetapkan sebagai tersangka. Diam-diam, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2024.

Sekitar sebulan kemudian, 11 November 2024, atau sehari sebelum sidang putusan praperadilan, Paman Birin muncul dan memimpin apel pagi di Kantor Pemrov Kalsel di Banjarbaru.

Besoknya, 12  November 2024, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor dan menggugurkan status tersangkanya.

Sehari kemudian, Rabu 13 November 2024, Paman Birin menyatakan mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalsel.(*)