Kalsel

OTT Amuntai: Brimob Tabalong Siapkan Aula, Jumlah Saksi Bertambah?

apahabar.com, TANJUNG – Operasi tangkap tangan (OTT) di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), bakal menyeret…

Markas Brimob Polda Kalsel di Tabalong disiapkan untuk menunjang pemeriksaan jilid II KPK terkait OTT Amuntai. apahabar.com/Amin

apahabar.com, TANJUNG – Operasi tangkap tangan (OTT) di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), bakal menyeret sejumlah nama baru untuk dijadikan saksi. Sebuah aula besar disiapkan Brimob untuk KPK.

Pemeriksaan esok masih berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap proyek irigasi Banjang dan Kayakah, Kabupaten HSU.

Atas lelang proyek senilai Rp3,4 miliar ini, KPK telah menangkap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Maliki. Maliki diduga kuat menerima commitment fee dari Marhaini Direktur CV Kalpataru, dan Fachriadi Direktur CV Hana Mas.

Ketiganya telah tersangka. KPK memperpanjang masa penahanannya guna pengusutan kasus. Sederet saksi pun diperiksa. Mulai dari Bupati HSU Abdul Wahid, istri dan anak Wahid, ajudan pribadi, mantan ajudan hingga sopirnya Wahid, dan jajaran kepala seksi di Dinas PU HSU.

Pemeriksaan esok bakal meminjam Markas Brimob Subden 2 Den B Pelopor Tanjung, di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Pemeriksaan akan berjalan selama 3 hari lamanya. Mulai Rabu sampai Jumat, 13-15 Oktober 2021.

Terkait kabar markasnya bakal digunakan KPK, Komandan Kompi Brimob Tanjung, AKP Taufik Saputra sudah membenarkan.

“Kami menyiapkan satu ruangan aula untuk tim KPK,” jelasnya dihubungi media ini, Selasa (12/10) pagi.

Taufik bilang untuk pengawalan penyidik KPK kemungkinan besar dari Polres HSU.

“Kami di Brimob hanya mengamankan markas kami saja dari hal-hal yang tidak diinginkan selama pemeriksaan,” pungkasnya.

Berkaca dari OTT hingga serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di Amuntai, pengawalan kemungkinan besar dilakukan oleh Polres HSU. Itu diperkuat dengan belum adanya permintaan kepada Polres Tabalong.

“Belum ada mas [permintaan pengawalan],” jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, dihubungi terpisah, Selasa siang.

Namun begitu, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan pihaknya belum menerima permintaan dari KPK.

“Belum ada,” ujarnya, terpisah.

Sumber media ini di Amuntai menyebut jumlah orang yang diperiksa besok bakal bertambah. Dari 21 orang menjadi 40 orang dilihat dari undangan yang diterima dari KPK. Mereka yang diperiksa kabarnya hingga level mantan kepala dinas.

Namun sampai kini informasi itu belum dikonfirmasi Juru Bicara KPK Ali Fikri. Fikri belum merespons pesan singkat yang dikirim apahabar.com pada pagi tadi.

Kali terakhir, Fikri hanya memastikan KPK masih akan mengumpulkan alat bukti dan memanggil serta memeriksa para saksi pasca-OTT Amuntai.

Perpanjang Masa Tahanan

OTT Amuntai: Menakar Peluang Bui Seumur Hidup Kadis Penerima Suap

KPK sendiri memperpanjang masa tahanan tiga tersangka yang sejatinya berakhir 6 Oktober kemarin, hingga 40 hari ke depan atau 14 November mendatang.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Mereka bertiga saat ini ditahan di tempat berbeda. MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedang FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Catatan media ini, pemeriksaan terakhir dilakukan KPK terhadap Abdul Latif selaku mantan ajudan bupati HSU yang kini PNS Kelurahan Murungsari.

Latif diperiksa penyidik sebagai saksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Senin (4/10). Pemeriksaan Latif dilakukan KPK selang tiga hari pemeriksaan Bupati HSU, Abdul Wahid.

Tim penyidik mendalami pengetahuan mereka soal dugaan adanya aliran uang dari Maliki. "Ya, di mana uang tersebut diduga berasal dari tersangka MK (Maliki) dan pihak lainnya," ujar juru bicara berlatar jaksa ini.

Sebagai pengingat, KPK turut mengamankan tujuh orang pasca-operasi tangkap tangan Maliki, salah satunya Latif pada OTT di Amuntai, Rabu 15 September.

Dari tangan Maliki, KPK mengamankan Rp345 juta. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dari dua proyek irigasi, yakni DIR Banjang, dan DIR Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

BREAKING! Pengusutan OTT Amuntai Berlanjut,KPK Pinjam Markas Brimob