Operasi Antik Intan 2025 di Polres Banjar, 47 Kasus Narkoba Terungkap

Selama Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjar berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan 53 tersangka.

Jumpa pers hasil Operasi Antik Intan 2025 di Polres Banjar. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, MARTAPURA - Selama Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjar berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan 53 tersangka.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sedikitnya 600 gram sabu, 287 butir carnophen dan 250 obat psikotropika berhasil disita.

Sementara sepekan sebelum Operasi Antik Intan 2025, Polres Banjar juga berhasil mengamankan 13 tersangka dari 13 kasus peredaran gelap narkotika.

"Peredaran narkoba tidak bisa hanya diatasi oleh polisi, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat bahkan media untuk mengedukasi warga agar tidak terjerumus dalam bahaya narkotika," papar Kapolres Banjar, AKBP Fadli, dalam jumpa pers, Rabu (2/7).

"Penanganan kasus narkoba juga bukan semata soal penindakan hukum, tetapi upaya nyata menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, Polres Banjar berhasil menyelamatkan sekitar 2 ribu jiwa," imbuhnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, menambahkan bahwa terdapat beberapa residivis yang turut diamankan.

"Terdapat 7 Target Operasi (TO) yang berhasil ditangani, dan beberapa di antaranya merupakan residivis," jelas Tatang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Termasuk Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.