Kalsel

Oknum Pegawai-Swasta di Amuntai Ditangkap KPK, Sekdaprov Kalsel Hemat Bicara

apahabar.com, BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar. Foto-dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) karena dugaan korupsi.

Sejumlah pegawai termasuk pelaksana tugas kepala Dinas PU HSU dan pihak swasta turut diamankan KPK.

apahabar.com berupaya meminta tanggapan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar terkait adanya ASN di Bumi Lambung Mangkurat yang diamankan KPK dalam OTT di Kantor Dinas PU HSU.

Tapi saat disodorkan pertanyaan, Roy seolah tidak mengetahui kabar tersebut.

"OTT yang mana?," ujarnya kepada media ini, usai menyambut kedatangan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono, di Bandara Syamsudin Noor Kalsel, Kamis (16/9) sore.

Media ini kemudian memberi penjelasan ihwal duduk perkara kasus tersebut. Namun, Sekdaprov tetap memilih hemat bicara.

"Kita tunggu proses hukum lah yang pasti sampai mana. Tapi yang jelas kalau terbukti bersalah itu sanksinya pasti pemecatan," jelasnya.

Dalam OTT tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sebuah plastik diduga uang hasil transaksi sebuah proyek.

Sebelumnya, Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan membenarkan adanya operasi senyap tersebut.

"Iya benar. Enam personel kita diminta mengawal orang yang diperiksa saat dibawa ke Jakarta," kata AKBP Afri dihubungi apahabar.com.

Sampai berita ini diturunkan, apahabar.com belum mengetahui keberadaan Bupati HSU, Abdul Wahid. Beberapa kali dihubungi, sang bupati tak kunjung merespons panggilan seluler media ini.

Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri telah membenarkan lembaganya telah melakukan OTT di Kalsel.

"Benar, sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan," Ali dalam keterangan tertulisnya.

Mereka yang dibawa ke Jakarta, kata Ali, guna pengambilan keterangan lanjutan.

"KPK memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujarnya.