Oknum Pegawai BRI Kotabaru Rekayasa 28 KUR, Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

M Dika Irawan mantan Relationship Manager (RM) Program dari kantor BRI cabang Kotabaru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7).

M Dika Irawan mantan Relationship Manager (RM) Program dari kantor BRI cabang Kotabaru menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - M Dika Irawan mantan Relationship Manager (RM) Program dari kantor BRI cabang Kotabaru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/7).

Dika didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) dari 28 nasabah fiktif.

Praktik culas itu lakukan Dika bersama Selvie Metty terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, hingga berdasar penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025 negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar lebih.

Terdakwa Selvie Metty saat menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

“Kegiatan itu para terdakwa lakukan sejak Tahun 2021 sampai 2023,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M Rafi Eka Putera.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rustam Parluhutan itu, terdakwa Dika berama Metty sedemikian rupa melakukan rekayasa untuk pengajuan pinjaman KUR 28 nasabah fiktif.

Mereka memiliki tugas masing-masing. Metty bertugas mengumpulkan data calon peminjam seperti KTP, KK serta tempat usaha orang lain seolah-olah benar milik calon debitur.

Kemudian melakukan penilaian agunan dengan cara menaikkan nilai agunan yang tidak sesuai dengan harga pasar, kemudian dilakukan mark up agar sesuai dengan nominal plafon kredit.

Belum cukup, terdakwa juga memanipulasi laporan keuangan calon debitur dan pencairan yang kemudian uang pencairan tersebut dinikmati sendiri oleh terdakwa.

Dimana dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa, Terdakwa Dika mendapat keuntungan sebesar Rp410 juta sedang untuk Metty sebesar Rp5,6 miliar.

“Modus dan cara mereka berdua bekerja sama yang mana terhadap syarat syarat kredit disiapkan saksi Metty. Semtara Dika betugas melakukan penginputan data calon nasabh KUR,” terang Rafi.

Akibat perbuatannya, para Terdakwa didakwa telah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi.

“Didakwa Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagai pasal primer Dan subsider pasal 3. Lebih subsidinya pasal 12 huruf b juncto pasal 55 KUHP,” pungkas Rafi.