Pembunuhan Brigadir J

Obstruction of Justice Sambo Cs Kembali Digelar, Ini Jadwal Sidangnya

Kasus Obstruction of Justice yang menimpa para bawahan Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Kasus Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan yang menimpa para bawahan Ferdy Sambo kembali digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Akan ada lima orang terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang di PN Jaksel.

Persidangan hari ini akan diisi dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Keterangan Saksi dari Penuntut Umum.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang kelima terdakwa OOJ ini akan dibagi dalam 3 sesi. 

Berikut adalah daftar persidangan yang digelar hari ini:

- Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama akan menjalani persidangan pada pukul 09:30 WIB dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum.

- Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan menjalani persidangan pada pukul 10:00 WIB dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum.

- Terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani persidangan pada pukul 11:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum.

Diketahui, pada kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice telah ditetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya Ferdy Sambo. Ia dijerat dengan dugaan ooj bersama dengan enam bawahannya.

Enam bawahannya itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa dalam kasus ooj didakwa dengan UU ITE, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu obstruction of justice dan pembunuhan berencana.