OTT KPK

Ngaku Khilaf, KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka

KPK minta maaf kepada Panglima TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Danpuspom TNI Agung (foto:apahabar/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf kepada Panglima TNI terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran, sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan pimpinan dan Puspom dan rekan rekan, untuk disampaikan kepada Panglima," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7).

KPK mengaku pihaknya belum berkordinasi dalam penanganan perkara di Basarnas, yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK.

"Di sini ada kekeliruan, kehilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," jelasnya.

"Oleh karena itu kami dalam rapat tadi, sudah menyampaikan pada teman teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," sambungnya.

Saat ini KPK telah menyerahkan kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) untuk bisa diteruskan penanganannya.

"Karena perkara ini adalah melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya adalah dari beberapa jajaran yang ada di sana adalah dari TNI, dan tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara, tetapi statusnya tetap sebagai TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas. Tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI," tandasnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mempersoalkan wewenang KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. 

Agung menambahkan bahwa prajurit TNI memiliki aturan tersendiri sehingga Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto tak bisa dijerat KPK dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Agung, Jumat (28/7).

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Suap!