Pemberhentian Ketua KPK

Nawawi Jadi Ketua KPK, Firli Bisa Dipecat Permanen

Firli Bahuri resmi dicopot sementara sebagai Ketua KPK. Penggantinya adalah Nawawi Pomolango.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango. (Foto: CNN Indonesia)

apahabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri resmi dicopot sementara sebagai Ketua KPK. Penggantinya adalah Nawawi Pomolango.

Pergantian sementara itu berdasarkan keputusan presiden (keppres). Yang mana  ditandatangani Joko Widodo sesaat setelah tiba dari kunjungan kerjanya ke Papua dan Kalimantan Barat.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dalam keterangannya, Jumat (24/11) malam.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Gantikan Firli Bahuri

Pencopotan Firli masih bersifat sementara. Karena dia baru ditetapkan sebagai tersangka. Jika menjadi terdakwa. Maka bisa permanen.

"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara," kata Ari.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Gantikan Firli Bahuri

Hal itu mengacu UU Nomor 19 tahun 2019. Di mana pada pasal 32 ayat (1) mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersurat penetapan tersangka ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (23/11) tadi. Surat itu kemudian ditindaklanjuti.

Selain itu, surat juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dikirim pada hari yang sama.