Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Nasib Hak Anak AG: Dilindungi KemenPPA, Ditolak LPSK

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum mendapatkan

Plt Asdep Pelayanan AMPK Kemen PPPA, Atwirlani saat menyampaikan pernyataannya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum mendapatkan perlindungan dalam menghadapi proses pidana.

Terlebih AG mesti tetap harus terpenuhi haknya sebagai anak yang ditunjang ketentuan dan sistem peradilan anak dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Maka dari itu pendampingan dan upaya perlindungan ini diberikan untuk memastikan terpenuhinya hak anak AG sebagai anak yang konflik dengan hukum," kata Plt Asdep Pelayanan AMPK KemenPPPA, Atwirlani kepada apahabar.com, Rabu (15/3).

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, Komnas PA Siap Beri Perlindungan Bagi AG

Ia menyebut pasal 94 UU nomor 35/2014 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) mengharuskan KemenPPPA melakukan koordinasi sektoral untuk melakukan pemantauan, evaluasi hingg pelaporan pelaksanaan perlindungan.

Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Mario Cs

"Seperti memperoleh bantuan hukum, layanan psikologis dan hak lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar KemenPPPA dengan tembusan KPAI dapat memenuhi hak-hak AG dalam proses peradilan pidana anak.

Baca Juga: Kubu Mario Bersikukuh Cerita APA Picu Penganiayaan David

"Rekomendasi tersebut agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. 

Terlebih, kata Hasto, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.