Skandal Firli Bahuri

Nah Loh! Istana: Keppres Pemberhentian Firli Tak Bisa Diproses

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons surat pemberhentian yang dilayangkan Firli Bahuri sebagai ketua komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

apahabar.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons surat pemberhentian yang dilayangkan Firli Bahuri sebagai ketua komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kata dia, Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Firli tak dapat diproses.

“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK tidak bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut (yang ditujukan ke Presiden), Pak Firli tidak menyebut mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari di Jakarta, Jumat (22/12).

Ia menjelaskan, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK katanya.

Baca Juga: Babak Krusial Skandal Firli Bahuri Pekan Depan Ditahan?

“Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses, mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” jelasnya.

Dengan begitu, Ari menambahkan Keppres pemberhentian sementara Firli dari jabatan pucuk pimpinan KPK yang digantikan oleh Nawawi Pomolango masih tetap berlaku. Sampai ada proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Firli Bahuri. Ia mundur sebagai Ketua KPK.

Pengunduran itu disampaikan Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12) sore.

Baca Juga: Istana Terima Surat Pengunduran Firli Bahuri dari Ketua KPK

"Saya katakan, saya mengatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," katanya di Gedung Dewas KPK Jakarta, Kamis (21/12).

Ketua KPK nonaktif itu mengungkap jika surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023. Sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negera," ujarnya.