Motor Dipinjam Teman Beli Sabu, Oknum Satpol PP Balikpapan Terjaring Narkoba

Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan dua orang pria yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satu di antaranya oknum Satpol PP

Oknum Satpol PP di Balikpapan diringkus karena narkoba. Foto-apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan dua orang pria yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satunya oknum Satpol PP Kota Balikpapan berinsiial AS.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya tindak pidana narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Dari informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan pada Senin malam (12/12) dan mendapati seorang pria mencurigakan berinisial MA.

“Dari penyelidikan di TKP, melihat ada yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap MA, penyidik menemukan uang Rp150 ribu. Karena dicurigai kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan urine ternyata saudara positif mengkonsumsi narkotika,” ungkap Kasat Reskoba, Kompol Roganda saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (14/12).

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku meminjam motor temannya yang merupakan oknum Satpol PP berinisial AS.

Saat itu kebetulan AS datang hendak mengambil kembali motor yang digunakan temannya itu. Tanpa basa-basi, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap AS.

“Kami juga lakukan tes urine terhadap AS, ternyata hasil pemeriksaan mengandung zat amphetamine atau narkotika. Kendaraannya kami geledah dan didalamnya terdapat tas hitam yang di dalamnya terdapat pipet kaca dan plastik kecil dibungkus dengan tisu,” jelas Roganda.

Atas dasar tersebut MA dan AS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar tindak pidana Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Jika terbukti pasal 112 ayat 1 maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tuturnya.

Roganda mengatakan MA dan AS diduga sebagai pengguna. Sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka wajib direhabilitasi baik medis maupun sosial.

“Oleh karena itu tahapan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BNNK Balikpapan maupun BNNP Kaltim untuk melakukan assesmen terhadap kedua tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut Roganda mengatakan bahwa keduanya sudah tiga kali menggunakan narkotika pada bulan Desember ini. Semua pembelian alias modal dari tersangka AS. Modus operandinya, AS memberikan uang kepada MA untuk membeli narkotika dengan iming-iming upah memakai bersama.

“Rencananya mau pakai di rumah MA. Belinya di kawasan Kelurahan Baru Ulu di Jalan Sultan Hasanuddin, ini sudah mau yang ketiga. Uang ini yang digunakan untuk membeli. Mereka baru merencanakan tapi sudah lebih dulu dicegat sama penyidik,” pungkasnya.