Pengancam Anies

Motif Pengancam Anies di Kaltim: Kecewa dengan Debat Capres!

(22) warga Kutai Timur, Kaltim yang mengancam nyawa Capres 01 Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Kaltim saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Kaltim, Jumat (19/1). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

apahabar.com, BALIKPAPAN - RA (22) warga Kutai Timur, Kaltim yang mengancam nyawa Capres 01 Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka.

Pekerja swasta itu mengancam akan menembak kepala Anies di media sosial Instagram. RA meninggalkan komentar di akun instagram capres 02, Prabowo Subianto. 

"Jadi tersangka ini bertanya namun dengan nada ancaman di instagram capres 02," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (19/1).

Baca Juga: Anies Baswedan Apresiasi Polri yang Tangkap Pengancam Dirinya

Kepada polisi, motif tersangka yakni kecewa dengan pernyataan Anies saat debat Capres, Ahad (7/1) lalu.

Lantas RA menungkapkan kekecewaannya tersebut dengan mengancam akan menembak Anies Baswedan. 

RA rupanya meniru apa yang dilakukan pengancaman di akun TikTok Anies yang dilakukan warga Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Timnas AMIN Minta Pengancam Anies Baswedan Diproses Hukum

"Sebenarnya dia meniru apa yang dilakukaj tersangka di Jatim. Kemudian dia tanyakan di akun instagram capres 02," jelas Yusuf.

RA merupakan pemilik akun instagram @rifanariansyah. Polisi turut mengamankan barang bukti handphone, akun instagram, dan bukti digital.

Atas perbuatannya RA disangkakan pasal 45b jo pasal 29 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tersangka tidak ditahan karena ancaman di bawah empat tahun jadi dia wajib lapor," jelas Yusuf.