Pelanggaran Etik Ketua MK

MKMK Didesak Copot Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima pelaporan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku Ketua MK Anwar Usman, Kamis (26/10).

Perwakilan kuasa hukum akademisi saat menyerahkan dokumen pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (26/10). Foto: Nandito Putra

apahabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima pelaporan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku terhadap Ketua MK Anwar Usman, Kamis (26/10).

Adapun pihak yang melaporkan Anwar Usman kali ini adalah 16 akademisi Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law Society (CALS).

Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda mengatakan laporan pengaduan etik ini akan diproses paling lama 30 hari kerja.

Kata Violla, laporan pelanggaran etik ini terkait dengan konflik kepentingan Ketua MK saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Koalisi Akademisi Laporkan Ketua MK Hari Ini

"Laporan etik ini ditujukan kepada Ketua MK yang berkenaan dengan konflik kepentingan ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90 yang memberikan keistimewaan untuk keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden," katanya di gedung MK, Kamis (26/10).

Violla menuturkan poin utama dari pelaporan etik ini yaitu pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Sebab apa yang dilakukan Anwar Usman adalah pelanggaran etik berat.

"Dalam kode etik hakim dijelaskan ketika dalam suatu perkara berkaitan dengan keluarga hakim, harusnya hakim yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara tersebut," katanya.

Jauh sebelum Anwar Usman memutus perkara soal batas usia capres-cawapres, Viola mengatakan perwakilan masyarakat sipil sudah mendesak Anwar untuk mundur.

Baca Juga: MK Dinilai Menyimpang Ketuk Putusan Istimewa bagi Gibran

Desakan agar Anwar mundur dari MK itu karena dia menikahi adik kandung Presiden Jokowi, pada awal 2022 lalu.

Mewakili 16 akademisi HTN yang melaporkan Anwar Usman, Violla berharap agar Majelis Kehormatan MK dapat mengadili Anwar Usman secara objektif.

Dia juga mengharapkan agar putusan Majelis Kehormatan MK bisa rasional dan tidak terjerumus dalam konflik kepentingan anggota majelis.

"Semoga Majelis Kehormatan bisa memberikan putusan yang rasional sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri dari MK," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Arif Maulana dari YLBHI turut mendesak agar Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi berat terhadap Anwar Usman.

"Majelis Kehormatan harus menjatuhkan sanksi berat jika kemudian terbukti bahwa dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK itu bisa dibuktikan," kata Arif.

Arif menambahkan, belum mengkaji dampak hukum apabila Anwar Usman dijatuhi sanksi etik dan berdampak terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023.

"Kami belum bicara soal konsekuensi hukum atau konsekuensi logis dari putusan Majelis Kehormatan MK," katanya.