Politik

MK Batalkan Kemenangan BirinMu, Nasib Panwascam-PPL di Ujung Tanduk

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) langsung bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi…

Sempat tertunda akibat pandemi, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilgub Kalsel, Kamis (30/7) siang. Dimulai sejak pukul 13.30 WIB, sidang beragendakan pembacaan putusan hasil rapat panelis hakim (RPH). Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) langsung bereaksi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu).

Dalam pokok perkara yang dibacakan hakim ketua MK, Anwar Usman di poin 6, MK memerintahkan adanya supervisi dan koordinasi di lingkup jajaran pengawas pemilu dari level pusat hingga daerah.

“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” tulis dalam amar putusan MK.

Menanggapi perintah tersebut, Bawaslu Kalsel ternyata sudah berancang-ancang mengeksekusi putusan lembaga tertinggi negara tersebut.

“Bawaslu RI tentu akan mensupervisi ke Bawaslu Provinsi, dengan demikian kami juga akan melakukan supervisi ke tingkat kabupaten kota untuk melaksanakan pengawasan proses PSU,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah dihubungi apahabar.com, Jumat (19/3) malam.

Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU untuk mengganti ketua dan anggota KPPS termasuk ketua dan anggota PPK yang baru di 7 kecamatan yang melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU.

Pergantian ketua hingga anggota KPPS dan PPK itu dilaksanakan di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lantas bagaimana dengan Bawaslu, apakah juga bakal melakukan hal yang sama?

Erna menjawab tidak. Pasalnya, dalam putusan MK tak ada perintah untuk mengganti pengawas seperti yang diperintahkan terhadap KPU.

Kendati demikian menurut Erna, tak menutup kemungkinan hal itu juga terjadi. Tergantung hasil dari koordinasi pihaknya dengan Bawaslu RI.

“Apakah mekanisme menetapkan yang sudah ada itu atau merekrut kembali. Kan tidak ada mekanisme itu, jadi harus konsultasi dulu apa yang dilakukan terhadap penyelenggara pengawas yang ada ini,” jelas Erna.

Terlebih masa jabatan para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan (PPL) telah berakhir pada Februari lalu. Sehingga kemungkinan untuk penggantian yang baru bisa saja terjadi.

“Karena tugas kawan-kawan itu kan sudah selesai di Februari tadi. Akhir masa jabatannya di Februari,” bebernya.

Lebih jauh, Erna bilang Bawaslu Kalsel akan menghormati apa yang menjadi keputusan MK. Dan siap menjalankan semua apa yang diperintahkan MK.

“Ya kami menghormati keputusan MK, selaku penyelenggara kami akan selalu siap melaksanakan apa yang diputuskan MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan Haji Denny-Difriadi (H2D). Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (19/3) petang, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di 3 daerah di Kalsel.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing masing paslon di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin," ujar Anwar Usman, dalam sidang MK yang digelar secara luring dan daring, Jumat petang itu.

Dalam amar putusannya, MK menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran sehingga mencederai demokrasi di Pilgub Kalsel 2020 .

"Oleh karena itu, untuk mendapatkan kemurnian perolehan suara dan demi validitas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing pasangan calon serta mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai suara pemilih dan menegakkan asas pemilihan yang luber dan jurdil, maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS sejumlah kecamatan wilayah Kalimantan Selatan," ucap Wakil Ketua Aswanto membacakan pendapat Mahkamah.

Sebelumnya, paslon H2D mengajukan sejumlah dalil kecurangan, ancaman hingga intimidasi saat pemungutan suara berlangsung di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Hatungun Kabupaten Banjar, hingga Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan, dan setelahnya: berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalil permohonan lainnya, adanya pengerahan aparat pemerintah, dan negara serta penyelewengan anggaran pusat, dan daerah — tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.

Meminjam laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara dalam Pilgub Kalsel 2020. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengket

Tok! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana