Sidang KPK

MHM Dituntut 10,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Terlalu Dipaksakan!

Kuasa hukum Mardani H Maming (MHM), Syamsul Huda, menyebut sidang pembacaan tuntutan mantan Bupati Tanah Bumbu itu terlalu dipaksakan.

Mardani H. Maming saat tiba di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Mardani H Maming (MHM), Syamsul Huda, menyebut sidang pembacaan tuntutan mantan Bupati Tanah Bumbu itu terlalu dipaksakan.

“Tuntutan terlalu maksa,” ucap Syamsul, Senin (9/1).

Ia mengatakan, MHM dijatuhi tuntutan pidana penjara 10,5 tahun dan denda sebesar Rp700 juta dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.

Selain itu, MHM juga juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp118 miliar.

Ia menjelaskan, MHM dituntut untuk membayar sejumlah uang sebagai denda atas tuduhan yang tidak dilakukanya.

“Tuduhan MHM kan murni tindakan bisnis, tapi malah tetep disuruh bayar denda,” katanya.

Berdasarkan pantauan apahabar.com, Bendahara Umum PBNU itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 WIB.

Mantan Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu disidang selama kurang lebih 3 jam.

MHM baru keluar dari gedung KPK pada pukul 12.30 WIB ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

Adapun MHM menjalani sidang perkara secara daring dari gedung KPK, dan sidang berjalan secara langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, MHM akan menjalani sidang pleedoi pada 25 Januari 2023.

“Sidang lagi nanti pledoi tanggal 25 Januari,” pungkas Syamsul.