Meski Tak Terdaftar di BKN, Pegawai Non-ASN di Pemprov Kalsel Masih Kerja di Pemerintahan

Kemenpan RB berencana menertibkan atau meminta agar tidak ada lagi pegawai non ASN sejak 2024 mendatang.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra. Foto-apahabar.com/Hasan

apahabar.com, BANJARBARU - Kemenpan RB berencana menertibkan atau meminta agar tidak ada lagi pegawai non-ASN sejak 2024 mendatang.

Lantas bagaimana nasib pegawai non-ASN di Pemprov Kalsel?

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra menuturkan, pegawai non-ASN masih bisa bekerja di pemda, pemkab dan pemkot, kementerian maupun lembaga. Tapi mereka harus terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami melakukan pendataan pegawai non-ASN pada 2022 lalu," kata Tantri, Kamis (21/12).

Untuk terdaftar di BKN, para pegawai minimal setahun bekerja terhitung dari Desember 2021.

Lalu, nasib pegawai non ASN yang belum terdaftar di BKN? Tantri memastikan, terkhusus untuk lingkup Pemprov Kalsel masih tetap bisa bekerja.

"Berdasarkan arahan gubernur bahwa semua pegawai non-ASN yang sudah bekerja di Kalsek diharapkan dapat tetap bekerja," tegasnya.

Tantri berharap, kementerian, lembaga dan lainnya juga bisa memperjuangankan pegawai non-ASN agar tetap bisa bekerja. Tujuannya agar tidak meningkatnya angka pengangguran di Banua.

Tantri bilang, gubernur berkomitmen melindungi seluruh pegawai yang bekerja dan memberikan kinerja serta kontribusi terhadap pembangunan Kalsel, pasti akan dipertahankan.

Sekadar informasi, pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang terdaftar di BKN sekitar 11 ribu lebih.