Sidang KPK

Menanti Nurani Hakim PT Koreksi Vonis MHM

Pegiat Anti Korupsi, Anang Rosadi meminta agar Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dapat mengedepankan hati nuraninya dalam mengadili pengajuan banding mantan

Penasihat hukum Mardani, Habib Abdul Qodir saat membacakan nota pembelaan menyatakan, bahwa dakwaan itu akhirnya terbantahkan. Mardani tak pernah melanggar aturan tersebut. Sebab terungkap bahwa Jaksa KPK tak secara utuh menyuguhkan pasal 93 itu.

apahabar.com, JAKARTA – Pegiat Anti Korupsi, Anang Rosadi meminta agar Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dapat mengedepankan hati nuraninya dalam mengadili pengajuan banding mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.

Bahkan dalam mengetuk palu, majelis hakim Pengadilan Tinggi bukan hanya sekadar perkara saja melainkan nurani yang dihadirkan di muka persidangan demi rasa keadilan yang mengemuka dan merasuk kepada sendi kehidupan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Banding Diyakini Anulir Kejanggalan Vonis MHM

“Tugas PT adalah bukan hanya memeriksa perkara, saja tapi lebih mengedepankan perasaan nuraninya dalam setiap mengambil keputusan,” ujar Anang kepada apahabar.com, Rabu (8/3).

Ia menerangkan bahwa Pengadilan Tinggi merupakan pejuang kebenaran yang menjadi lajur perjuangan para terdakwa yang keberatan dengan vonis yang dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama.

Maka ia prihatin dengan kasus yang menjerat MHM, sebab dakwaan perkara tak memperhatikan keadilan dan terlalu membabibuta sehingga hukum sukar menjadi panglima di negeri ini.

Baca Juga: Pengacara MHM: Vonis Hakim Tidak Adil, Tak Sesuai Fakta Persidangan!

“Kita bukan membela seseorang membabi buta dengan tuduhan yang disematkan oleh jaksa KPK tapi ketika kita melihat ketidakadilan dalam tuntutan dan putusan harapan kita tentu kita berusaha untuk melakukan pandangan secara riil,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan Mardani Maming selama ini seolah-olah sirna begitu saja tertutup dengan satu kesalahan yang belum terbukti konkret keabsahannya.

“Sebagai aktivis saya sangat prihatin terhadap pihak-pihak yang selama ini dekat dengan pak Mardani tidak hanya induk organisasinya di partai bahkan keberadaannya di organisasi keagamaan selama ini seperti tak berbekas,” paparnya.

Semestinya, orang-orang yang ada didekat Bendahara Umum PBNU tersebut selalu memberikan dukungan baik secara moril ataupun materil, bukan sebaliknya memanfaatkannya.

Baca Juga: Resmi! MHM Layangkan Memori Banding ke PT Banjarmasin

“Bukan bersembunyi bahkan memanfaatkan beliau selagi tidak ada masalah kasus beliau ini penuh dengan kejanggalan dan cendrung tidak berprikemanusian ada indikasi ada pihak pihak yang bermain atsu memainkan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Selain itu, Bendagara Umum PBNU tersebut juga diberatkan dengan uang pengganti sebesar Rp110 miliar dengan ancaman penyitaan seluruh aset MHM jika tidak memenuhi jumlah tersebut.

Terkait hal itu, MHM melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan yang diterimanya dan telah menyerahkan memori banding ke PT Banjarmasin pada tanggal 28 Februari kemarin.

Praktisi hukum Borneo Law Firm, Muhammad Pazri memberikan rekomendasi kepada tim kuasa hukum MHM untuk meminta pengawalan kepada Komisi Yudidsial ataupun Mahkamah Agung dalam proses banding tersebut.

Baca Juga: KPK Banding Vonis Mardani H Maming, Prof Denny: Ini Makin Aneh

Hal itu bertujuan agar KY ataupun MA dapat mengawasi jalannya kasus dan mendapat majelis hakim yang berintegritas tinggi sehingga.

"Untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan. Tujuannya agar menunjuk hakim yang berintegritas dan independen," jelasnya.