Pemerasan KPK

Membebani KPK, Firli Bahuri Sebaiknya Mundur!

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap buka suara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dipanggil oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto dok. apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap buka suara.

"Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi, kepada apahabar.com di Jakarta, Kamis (23/11).

Baca Juga: Peneliti Antikorupsi Minta Firli Langsung Ditangkap Usai Jadi TSK

Yudi mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus pemerasan ini. Sekalipun Firli tak mundur sebagai Ketua KPK, ia tetap bakal kehilangan wewenangnya.

“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah. Terima kasih polda metro jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi, otomatis  Firli akan nonaktif dari posisinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup! ⁩

Polisi menetapkan Firli berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.