Skandal Korupsi BTS

Mantap, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Menara BTS

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Eedward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Eedward Hutahaean, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi menara BTS 4G. Foto: Nandito/apahabar.com

apahabar.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Eedward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EH langsung ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan. 

Edward diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan jahat menyuap atau gratifikasi. 

Baca Juga: Menpora Dito Bantah Terima Uang Rp27 M Korupsi BTS

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Edward juga diduga menerima Rp 15 miliar yang diketahui berasal dari uang korupsi menara BTS. 

"Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka yaitu saudara EH," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (13/10) malam.

Sumedana menjelaskan penetapan tersangka terhadap Edward dilakukan usai tim penyidik memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah sejumlah tempat.

Baca Juga: Hakim Ceramahi Menpora Dito Jujur Bersaksi di Sidang Korupsi BTS

Sebelumnya Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang US$2 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat oada 3 Oktober lalu, Galumbang mengatakan Edward menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS berhenti diusut dengan syarat bayaran US$2.

Edward dijerat dengan Pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 uu pencegahan tindak pidana pencucian uang.

"Kami lakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Sumedana.