Mantan Kepala Kantor Pos Batu Tungku Tala Didakwa Korupsi Rp1,6 Miliar

Haris Fadillah didudukan di kursi pesakitan. Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Batu Tungku, itu menjalani dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Haris Fadhillah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Haris Fadillah didudukan di kursi pesakitan. Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Batu Tungku, Tanah Laut itu menjalani sidang perdana  pembacaan dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fidiyawan Satriantoro, Haris yang juga merupakan mantan Plt Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Pelaihari didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,6 miliar lebih.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani menyebut terdakwa telah melakukan praktik culas berupa manipulasi transaksi layanan BTN e-Batarapos sejak Juni 2023 hingga April 2024. 

Adapun modus yang dilakukan terdakwa diantaranya melakukan penarikan tanpa izin pemilik rekening, menerima setoran nasabah tanpa menginput transaksi ke dalam sistem. 

Kemudian menahan setoran kas (remise) yang seharusnya dikirimkan ke perusahaan, serta mengeluarkan uang kas tanpa pertanggungjawaban pada Daftar Pertanggungan N2.

"Audit investigasi menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.642.127.123, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor 09/RO-IA 6/Bjb/LHAI/RHS/0524 tertanggal 16 Mei 2024,” ujar Rifani.

Akibat perbuatanya, Haris didakwa pasal berlapis. Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi, sebagaimana dakwaan primeir. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi sebagaimana dakwaan Subsider.

Usai pembacaan dakwaan Hakim Ketua Fidiyawan Satriantoro menunda persidangan, dan rencananya sidang dilanjutkan kembali pada Rabu 1 Oktober dengan agenda pemeriksaan para saksi.