Mangkir 8 Bulan, Satu Anggota Polres HSS Dipecat Tidak Hormat

Satu personel Polri dari Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) atas nama Bripka Didi Ariadi menjabat Banit 8 Dalmas Sat Samapta mendapatkan sanksi berupa PTDH.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi pimpin apel PTDH di Halaman Mapolres setempat pada Senin (13/10). Foto-Humas Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Seorang anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Bripka Didi Ariadi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai mangkir dari tugas selama delapan bulan. Apel PTDH dipimpin langsung Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Senin (14/10).

Bripka Didi sebelumnya menjabat sebagai Banit 8 Dalmas Sat Samapta. Dalam apel tersebut, ia tidak hadir secara fisik. Sebagai gantinya, hanya foto Bripka Didi yang ditampilkan di halaman Mapolres HSS.

"Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sudah tidak masuk dinas sejak Januari hingga Agustus 2025," kata AKBP Yakin Rusdi kepada wartawan, Selasa (14/10).

AKBP Yakin menyebut, PTDH ini sesuai dengan aturan kode etik Polri dan menjadi langkah reformasi birokrasi di tubuh institusi.

"Sudah layak untuk diberhentikan tidak hormat. Ini sekaligus peringatan bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa," lanjutnya.

Diketahui, Bripka Didi telah berdinas selama 25 tahun 9 bulan di Polres HSS. Namun, pelanggaran berat berupa tidak hadir tanpa keterangan dalam waktu lama membuatnya harus menerima sanksi pemecatan.

"Ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga. Polri tidak segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran," tegas AKBP Yakin.

Ia juga menekankan bahwa sanksi ini menunjukkan bahwa Polri sebagai penegak hukum tidak kebal hukum.

Menutup arahannya, Kapolres berpesan kepada seluruh personel agar menjaga integritas, disiplin, dan selalu meningkatkan keimanan dalam menjalankan tugas.