Usulan JPU Soal Jadwal Sidang Lanjutan Sambo Ditolak, Hakim: Dilanjut Minggu Depan

Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan pekan depan, Selasa (17/10). Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N. Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut setelah Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempersiapkan berkas tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Baik. Selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umun untuk menyusub surat tuntutan, satu minggu ya," ungkap Hakim Ketua Wahyu, Selasa (10/1) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir Joshua

Menanggapi Hakim Ketua, JPU meminta waktu dua pekan bila majelis hakim mengizinkan. "Kami memohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua minggu, kalau izinkan," pinta JPU.

Kendati demikian, permohonan tersebut tidak dikabulkan dan majelis hakim tetap memutuskan sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo akan digelar pekan depan.

"Satu minggu saja, saudara jaksa penuntut umum. Sama dengan terdakwa lain ya. Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan (habis)," ujar Hakim Ketua Wahyu.

Baca Juga: Kuasa Hukum 'Stay Cool' Soal Tudingan Ricky Rizal Melihat Sambo Menembak

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terkhusus, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.