Skandal Pejabat Pajak

Babak Baru Transaksi Rp 349 T, Mahfud Siap Klarifikasi di DPR

Polemik transaksi dana Rp349 triliun yang menjadi perhatian publik akan menjadi babak baru dengan klarifikasi Menkopolhukam, Mahfud MD di Senayan.

Menkopolhukam Mahfud MD siap mengklarifikasi transaksi Rp349 triliuan di DPR.Foto: Oku Pos

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD siap memberi klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

Mahfud mengatakan ia akan mengklarifikasi pernyataan beberapa waktu lalu soal transaksi mencurigakan yang bernilai fantastis yang menembus Rp349 triliun itu. 

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/3).

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Transaksi Janggal Rp300 Triliun Bukan dari Pegawainya

Mahfud menyebut dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru ia mendukung pelaporan tersebut.

“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” tutur Mahfud.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Disinyalir 'Cuci Uang', Mahfud MD: Ada Transaksi Aneh

Ia juga menegaskan laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: 266 Surat PPATK Ditindaklanjuti

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.