Maaf Ecky Pemutilasi Angela Bekasi: Saya Menyesal  

Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).

Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih jalani sidang lanjutan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6). apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).

Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan 5 saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni, Turyono, Indrardjo, Iwan Prasetya, Indriatmi, dan Alexander.

Saat kakak korban, Turyono selesai memberikan kesaksian, Ecky sempat melontarkan permohonan maaf. Sambil tertunduk, dirinya mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap Angela.

Baca Juga: Tangis Kakak Angela Pecah Saat Jadi Saksi di Sidang Ecky: Saya Syok!

“Kepada pihak keluarga Angela, karena ini pertama kali mengobrol, saya sampaikan mohon maaf saya sangat menyesal, saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” kata Ecky di ruang sidang.

Selain itu, dirinya juga mengakui bahwa perbuatannya memutilasi teman dekatnya sendiri merupakan tindakan yang sangat sadis.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Ecky Pelaku Mutilasi Angela Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Kendati demikian, Ecky tetap berharap agar keluarga korban bisa memaafkan dirinya atas perbuatan tersebut.

“Memang apa yang saya lakukan sangat-sangat kejam, sadis. Tapi saya sangat memohon belas kasihan untuk keluarga memaafkan,” ucapnya.

Namun, sebelum Ecky mengucapkan permohonan maaf, kakak korban sebenarnya telah lebih dulu menyatakan bahwa dirinya tidak akan pernah memafkan perbuatan Ecky.

“Saya tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapanpun, karena ini sangat kejam,” kata Turyono.

Turyono mengatakan perbuatan keji yang dilakukan Ecky tidak hanya menghancurkan hidup adik kesayangannya. Namun juga membuat dirinya tidak tenang dalam menjalani hidup.

Baca Juga: Gila! Ecky Pemutilasi Bekasi Kuasai Harta Angela hingga Rp1,1 Miliar

“Setelah kejadian ini, saya sebagai kakak kandung syok sehingga hidup saya menjadi tidak tenang. Pelaku sudah menghancurkan hidup adik saya,” ucapnya.

Sementara itu, Hakim Ketua, Agus Soetrisno yang juga mendengarkan permohonan maaf Ecky, menyerahkan hal tersebut ke pihak keluarga korban.

"Masalah itu silakan pihak keluarga seperti apa (diputuskan), silakan direnungkan. Sesama manusia, Tuhan saja bisa memaafkan sesama manusia harus bisa memaafkan, kami serahkan ke pihak keluarga," ucap Agus Soetrisno.