Peredaran Narkoba

Lagi Asyik Makan, Kurir Narkoba di Semarang Diciduk Polisi

Lagi aksi makan di pinggir jalan, pria ini keciduk aparat kepolisian Polsek Pedurungan Kota Semarang yang saat itu sedang berpatroli.

Adi Susilo (31), tersangka pengedar sabu di Semarang (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

apahabar.com, SEMARANG - Lagi asik makan di pinggir jalan, seorang pria diciduk membawa narkoba oleh aparat kepolisian Polsek Pedurungan Kota Semarang.

Pria tersebut diketahui bernama Adi Susilo (31). Ia terciduk atas laporan dari masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari menjelaskan pada saat itu, pelaku ditangkap pada hari Minggu (26/11) disebuah tempat makan.

"Personil Polsek Pedurungan melaksanakan patroli kemudian mendapatkan seseorang yang mencurigakan. Kemudian didatangi dan pada saat pelaku menyadari kedatangan aparat kepolisian yg menghampirinya, kemudian ia mencoba melarikan diri," ucapnya saat di Mopolrestabes Semarang, Kamis (14/12).

Baca Juga: Dalam Sebulan, Polrestabes Semarang Bongkar 15 Kasus Narkoba

Dina menyebut saat itu, terjadi adegan saling kejar. Tak selang lama pelaku tertangkap dan didapati membawa narkotika berjenis sabu seberat 10 Gram.

Sementara itu, Adi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari teman yang berada di Surakarta untuk diantarkan ke pembeli.

"Saya ketemu (bandar) di Semarang untuk mengambil barangnya, nanti disuruh nganterin lagi," ucap Adi di kesempatan yang sama.

Baca Juga: Gak Kapok! Eks Residivis Nekat Curi Motor di Balai Kota Semarang

Pria yang bekerja sebagai tukang bangunan tersebut mengaku mendapat  upah Rp500 Ribu sekali antar.

"Sudah mengantar 2 kali di orang yg sama. Pertama, antara 5 Gram," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini dirinya disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.