Kalsel

Kurir Sabu 84 Kg asal Sungai Lulut Tak Tahu Dibuntuti Sejak dari Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Hermansyah Effendi (26) tak menyangka dirinya sudah dibuntuti polisi sejak dari Banjarmasin. Informasi…

Hermansyah Effendi alias Emon (26) dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (17/12). apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Hermansyah Effendi (26) tak menyangka dirinya sudah dibuntuti polisi sejak dari Banjarmasin.

Informasi masyarakat mengawali perburuan kurir 84 kilogram (kg) sabu dan 30 ribu ekstasi asal Sungai Lulut yang akrab disapa Emon itu.

Berbekal informasi tadi, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pengejaran dengan metode surveillance and control delivery.

Mencengangkan! Segini Upah Kurir Sabu 300 Kg Banjarmasin yang Dikibuli Bandar

Jumat, 4 Desember 2020, Emon warga Jalan Pramuka, Kompleks Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Nomor 6, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur itu berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat terbang.

“Dari sini pelaku dibuntuti,” kata Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Rikhwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat saat jumpa pers, Kamis (17/12) siang.

Sabtu, 5 Desember, pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Medan, Sumatera Utara dari Jakarta.

Keesokan harinya, pelaku kemudian menerima dua koper di Bandara Kualanamu.

Menerima dua koper, pelaku meneruskan perjalanan ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin esoknya (7/12).

Tiba di Bukittinggi pada hari Selasa (8/12), pelaku melanjutkan perjalanan lagi ke Padang, Sumatera Barat dan tiba di Bengkulu, Sumatera Barat pada hari Kamis (10/12).

Dari sana, Emon terus dibuntuti hingga tiba di Lampung, Jumat (11/12).

Di Hotel Grand Hub Lampung, pelaku kembali menerima dua koper pada hari Selasa (15/12).

Karena takut barang tersebut hilang, polisi langsung meringkusnya di hotel.

Benar saja, 84 Kg sabu, 30 ribu ekstasi berhasil didapati polisi. Yang mana barang bukti ditemukan dalam 4 koper. Selain itu disita pula 1 tas jinjing serta 1 unit ponsel.

Dari Lampung, pelaku sejatinya akan kembali ke Jakarta dan dilanjutkan ke Surabaya hingga akhirnya kembali ke Banjarmasin.

“Barang tersebut rencananya akan disebar di Surabaya dulu, baru setelah itu dibawa ke Banjarmasin dengan transportasi laut,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.

Kapolresta memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kepada polisi, Emon mengaku tak menyangka telah dibuntuti oleh polisi sejak dari Banjarmasin.

Emon nekat melakoni pekerjaan kotor tersebut lantaran tergiur upah yang dijanjikan si pemilik barang.

“Saya hanya berkomunikasi dengan BBM (BlackBerry Messenger),” ujarnya kepada polisi.