Tak Berkategori

Kurang Bukti, Bawaslu Hentikan Laporan Ali Syahbana

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel memutuskan tidak melanjutkan laporan Caleg DPRD Provinsi M…

Ilustrasi Pemilu. Foto-Kompas

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel memutuskan tidak melanjutkan laporan Caleg DPRD Provinsi M Ali Syahbana terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang disangkakan kepada KPU Kalsel dan KPU Banjar.

Alasannya laporan tersebut karena bukti yang disertakan tidak memenuhi kriteria material.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menerangkan tak menindaklanjuti laporan Ali Syahbana karena bukti yang disertakan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang ada dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baca Juga: Lewat Vicon, Habib Banua Dicecar Puluhan Pertanyaan

“Menetapkan laporan dari Ali Syahbana dihentikan dari pembahasan pertama, karena apa yang disampaikan pelapor tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran,” ujar Azhar.

Bahkan, Azhar menerangkan dalam persidangan laporan yang diterima dari pihak pelapor terkait dugaan pelanggaran Pemilu hanya berupa dokumen dan nama saksi yang menunjukkan adanya sebagaimana yang disangkakan.

Sehingga, kata Azhar, bukti tersebut dinyatakan belum memenuhi kriteria unsur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu.

“Penerapan ketentuan pidana dalam peraturan Bawaslu itu tidak bisa diterapkan kepada apa yang disangkakan Ali Syahbana kepada terlapor,” ungkapnya.

Baca Juga: Bagi-Bagi Sembako di Banjarmasin Utara, Caleg Dituntut 3 Bulan Penjara

Bawaslu, kata dia telah secara sistematis mengadakan pertemuan untuk memutuskan laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis.

Meskipun begitu, Azhar menemukan temuan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Karang Intan, karena terindikasi merubah hasil rekapitulasi DAA1 Ke DA1. Dari sanalah kesalahan yang dilakukan PPK Karang Intan.

“Bawaslu Kabupaten Banjar menjadikan itu temuan dengan subjek PPK itu sendiri. Jadi yang akan terkena pasal ya PPK itu,” terangnya.

Sebelumnya, Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, Caleg DPRD Provinsi Dapil Kalsel 2 meliputi Kabupaten Banjar menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan gugatan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Usul Mempercepat Pertemuan dengan Prabowo

"Kami dengan ini mengajukan sanggahan atas hasil pleno KPU Kalsel, karena hasilnya tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan. Dalam hal ini, perubahan hasil rekapitulasi Kecamatan Karang Intan, yang telah sah ternyata dianulir saat rekapitulasi tingkat provinsi,” ujar Sholeh saat mengajukan berkas laporan ke Bawaslu Kalsel pada Selasa (14/5).

Kendati demikian, Sholeh berharap agar Bawaslu bisa dengan cepat mengkaji komisioner KPU Provinsi Kalsel dan KPU Banjar atas dugaan pelanggaran Pasal 67 PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

Bahkan dia sempat mengancam apabila Bawaslu Kalsel tidak menindaklanjuti laporan itu. Kemungkinan Bawaslu melanggar kode etik sehingga bisa diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jika Bawaslu Kalsel tidak ingin dilaporkan, maka mereka mesti segera menindaklanjuti masalah ini. Agar pelanggaran ini tidak terjadi terus menerus," ucapnya.

Baca Juga: Aa Gym: Hentikan Tindakan yang Bisa Memecah Belah Bangsa

Sholeh memberi tenggang waktu selama tujuh hari ke depan, jika tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kalsel. Maka pihaknya akan mengadukan Bawaslu dan laporan sebelumnya ke DKPP.

"Dalam hal ini, Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel bersama KPU Kabupaten Banjar yang akan kita adukan ke DKPP," terangnya.

Menurut Sholeh, klien merasa sangat dirugikan dengan keputusan rapat rekapitulasi KPU Kalsel yang dilaksanakan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin lalu.

Sebab sebanyak ratusan suara hilang sehingga mengakibatkan kalah selisih suara dari Caleg nomor urut 3 yakni Agus Mawardi.

Baca Juga: Kapolri Tunjukan Senjata Api untuk Aksi 22 Mei

Ali Syahbana dan Agus Mawardi merupakan teman kolega di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sama sama bertarung di kawasan Kabupaten Banjar.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif