CCTV Pembunuhan Brigadir J

Kubu Sambo Bantah Klaim Kriminolog Soal Indikasi Pembunuhan Berencana Kasus Brigadir J

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah klaim kriminolog soal indikasi pembunuhan berencana kasus Brigadir J.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jaksel (Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah klaim kriminolog soal indikasi pembunuhan berencana kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Kriminolog Muhammad Mustofa meyakini jika kematian Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana.

Keterangan itu disampaikannya saat menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Menanggapi kesaksian itu, Arman menyebut Ade hanya menerima hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari satu saksi, yakni milik Bharada E.

"Ahli kriminologi itu hanya menyampaikan kronologis yang berdasarkan satu keterangan saksi yaitu sodara Richard Eliezer," ucapnya kepada wartawan, di PN Jaksel, Senin (19/12).

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah Kepada Chuck Lantaran Kecolongan Saat Olah TKP

Sebab di persidangan, Kriminolog menegaskan bahwa dirinya merasa jauh lebih percaya akan kronologi yang diterimanya dari penyidik ketimbang pernyataan kuasa hukum saat persidangan.

"Dari keterangan ahli Kriminologi itu jelas bahwa BAP hanya berdasarkan satu keterangan saksi. makanya kita sampaikan fakta atau berkas perkara yang lain mengenai BAP saksi-saksi yang lain," ujarnya.

"Sehingga ahli bisa berpendapat bahwa tidak ada perencanaan. Jadi tidak ada unsur perencanaan dalam perkara sesuai dengan kronologis," lanjutnya.

Dalam kasus ini, JPU menghadirkan lima orang saksi ahli untuk kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ahli Sebut Kuat Bohong Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Kelimanya adalah Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, Ahli Forensik dan medikolegal, Farah Primadani dan Ade Firmansyah.

Selain itu, ada ahli Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Eko Wahyu dan Ahli Digital Forensik, Adi Setya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Atas perbuatan kelimanya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.