Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kubu David Ozora Ajukan Ganti Rugi Biaya Pengobatan!

Penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraini bakal mengajukan gugatan ganti rugi biaya pengobatan kepada pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Korban penganiayaan Mario Dandy Cs, David Ozora diizinkan pulang dari RS Mayapada, Jakarta Selatan usai menjalani perawatan selama 53 hari. Foto: apahabar.com/Rafi

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraini bakal mengajukan gugatan ganti rugi biaya pengobatan kepada pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Sebab David telah menjalani perawatan selama 53 hari usai penganiayaan yang membuat ia sempat terbaring koma di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kalau yang dimaksud terkait gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi, tentu harus menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu," kata Mellisa di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Minggu (16/4).

Baca Juga: Mario Dandy Ganti Kuasa Hukum Dolfi dan Basri

Ia menerangkan biaya pengobatan David telah ditanggung asuransi sebesar 80 persen dan sisanya dibayarkan secara pribadi.

Bahkan, pihak Melissa tengah melakukan ancang-ancang melibatkan pihak pelaku untuk bertanggung jawab atas masa depan David. Namun demikian, Melissa tidak menjelaskan dengan rinci terkait hal tersebut.

"Bahkan kedepannya terkait apa saja yang harus ditanggung David, termasuk soal masa depan David seperti dokter sampaikan belum jelas seperti apa," ujarnya.

Baca Juga: Biaya Tembus Rp1 Miliar, Keluarga David: Kami Tak Buka Donasi!

Sejauh ini, Melissa memperkirakan biaya pengobatan yang harus ditanggung David lebih dari Rp1 miliar. Meski hampir 80 persen biaya pengobatan ditanggung asuransi.

Sisanya David mendapatkan bantuan dari keluarga hingga kolega untuk membayar biaya yang tidak ditanggung asuransi.

Baca Juga: David Ozora Resmi Diperbolehkan Pulang dari RS!

David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG (15).

Aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial sehingga mendapat perhatian khusus Polres Metro Jakarta Selatan.

Mario Dandy, Shane Lukas dan AG pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.