Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kubu David Minta Mario Dandy Cs Diadili Hingga Tuntas!

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta kepolisian untuk menuntaskan kasus penganiayaan kliennya yang kini menjerat tiga tersangka yakni Mario

Mario Dandy dan Agnes Gracia (Foto: Net)

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta kepolisian untuk menuntaskan kasus penganiayaan kliennya yang kini menjerat tiga tersangka yakni Mario Dandy, Shane, dan AG.

Ia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menarik perkara untuk memudahkan koordinasi dalam menguak kasus hingga maju ke meja peradilan. Untuk itu ia bakal terus mengawal proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Kan ini sudah masuk ke tahapan proses hukum, kita berhadap ke depannya nanti proses hukumnya berjalan, kita kawal sampe ada keadilan untuk David," kata Mellisa saat dihubungi apahabar.com, Jumat (3/3).

Baca Juga: Polda Metro Perberat Ancaman Hukuman Mario Dandy dan Shane

Mellisa berpandangan bahwa sejumlah fakta, bukti, serta petunjuk diharapkan terhimpun dan dicocokkan dengan keterangan saksi sehingga narasi liar yang mengemuka di publik dapat diluruskan.

"Sehingga kita akan membantu pihak kepolisian menggali fakta-fakta yang mungkin kita bisa lihat juga nanti," ujar Mellisa.

Diketahui, Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Resmi Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk Mario Dandy," kata Hengki, Kamis (2/3).

Ia juga menerapkan pasal berlapis pada tersangka Shane yang dijerat pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Shane Lawan Tudingan Mario Dandy, David Dianiaya Tanpa Provokasi

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa perubahan pasal dilakukan karena para tersangka tak memberikan keterangan yang benar dalam kasus penganiayaan David. Terlebih saat disesuaikan dengan tayangan kamera pengawas atau CCTV dan sejumlah alat bukti lain.

"Setelah kami seesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat Whatsapp, tergambar semua peranannya disitu," jelasnya.

Sementara, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Semula AG hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun AG tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Perberat Pasal Mario Dandy-Shane

Ia mengungkapkan perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.