Nasional

Kronologis Penangkapan Bupati Penajam Paser di OTT KPK

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan lima orang lainnya…

Oleh Syarif
Barang bukti dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara. Foto-youtube.com/KPK

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Penetapan Abdul Gafur Masud sebagai tersangka beserta lima orang lainnya ini disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Januari 2022 tadi malam.

Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK.

Dia menjelaskan bahwa pada Selasa, 12 Januari 2022 pukul 19.00 wib KPK melakukan OTT dan mengamankan 11 orang.

Ke 11 orang tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda, yaitu sebagian di DKI Jakarta, dan sebagian lagi di Kalimantan Timur.

Alexander Marwata menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi pemberian uang kepada pejabat.

"Bahwa pada hari Rabu 12 Januari 2022 berawal saat KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang," kata dia.

Atas adanya laporan itu, KPK kemudian langsung menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu. Dan ternyata benar, sehingga tim KPK langsung melakukan OTT.

Menurut Alexander, uang tersebut diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Dalam kasus ini, kata dia, KPK menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ungkap Alex Marwata, kutip kabar-priangan.com.

Adapun ke 11 orang yang diamankan pada Rabu, 12 Januari 2022 tersebut adalah:
1. AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023
2. NP, orang kepercayaan AGM
3. AD, orang kepercayaan AGM
4. NAB, swasta, Bendarahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
5. MI, Plt.Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
6. EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU
7. JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU
8. WL, istri dari MI
9. AZ, swasta
10. SP orang kepercayaan AGM
11. RK orang kepercayaan AGM