Tak Berkategori

KPU Respons Titah MK PSU 7 Kecamatan di Kalsel: Kita Rekrut Lagi

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan angkat bicara ihwal perintah pemungutan suara ulang…

Pilgub Kalsel dipastikan belum usai seiring keluarnya perintah MK ke KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di 7 kecamatan di 3 kabupaten/kota berbeda. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan angkat bicara ihwal perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Merespons itu, penyelenggara pemilu tersebut menyatakan siap menindaklanjuti putusan MK dalam sidang Jumat (19/3) petang.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan PSU di tujuh kecamatan 3 kabupaten/kota yang berbeda di Kalsel.

"Semua dengan amar keputusan MK bahwa KPU Kalsel akan melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari di 7 kecamatan," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Sarmuji menerangkan bahwa PSU akan digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Termasuk di sebagian kecamatan di Kabupaten Banjar. MK menyatakan pemilu di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul melanggar aturan sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Selain Banjar, dan Banjarmasin, MK juga memerintahkan KPU melakukan PSU di 24 TPS Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Yakni, TPS 1 – TPS 2 – TPS 3 – TPS 6 – TPS 8 Desa Tungkap.

TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti.

Lalu, TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari. Kemudian, TPS 2 Padang Sari dan TPS 1 – TPS 3 Desa Mekar Sari.

Terkait perintah MK lainnya, Sarmuji menyatakan pihaknya siap merekrut PPS, KPPS dan PPK baru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

"Kita rekrut lagi," tegasnya.

Jelang “Jumat Keramat”, Tim BirinMu-H2D Ungkap Prediksi Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan batal surat keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing masing paslon di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin," ujar Anwar Usman, dalam sidang MK yang digelar secara luring dan daring, Jumat petang itu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Seiring terkabulnya sebagian gugatan hasil sengketa itu, Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menerangkan bahwa pihaknya menunggu perintah untuk melakukan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarmasin Selatan.

"Karena ini Pilkada Gubernur jadi kita menunggu arahan dari provinsi. Dan provinsi menunggu arahan dari KPU RI," ujarnya kepada apahabar.com.

Lantas dari mana biayanya?

Rahmi bilang biaya pelaksanaan PSU di Banjarmasin Selatan akan dibebankan kepada KPU dan Pemprov Kalsel.

KPU Banjarmasin, kata dia, hanya bersifat melaksanakan pemungutan Pilkada ulang. Termasuk melakukan perekrutan KPPS, PPK dan PPS yang baru.

"Dalam keputusan itu PPK, PPS dan KPPS bukan yang sebelumnya. Tapi kita tetap menunggu KPU Provinsi, karena mereka yang melaksanakan mau gimana," ucapnya.

Lebih jauh untuk tanggal pelaksanaan PSU, pihaknya lagi-lagi mengikuti instruksi KPU Kalsel.

MK memerintahkan PSU digelar selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan berlangsung.

Lantas, berapakah jumlah TPS di Banjarmasin Selatan?

Penelusuran media ini, Banjarmasin Selatan memiliki 301 TPS yang tersebar di 12 kelurahan. Sedangkan daftar pemilih tetapnya (DPT) sebanyak 107.782 jiwa.

"Siap tidak siap, kalau itu keputusan kita harus melaksanakan," ucapnya.

MK membatalkan surat penetapan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel 2020 sepanjang perolehan suara di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuang karena terjadi pelanggaran.

Karenanya, dalam amar putusannya, MK menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran sehingga mencederai demokrasi di Pilgub Kalsel 2020.

Dalil Pemohon

Dikabulkan MK, BirinMu-H2D Berebut Suara di Ratusan TPS Banjarmasin Selatan

Dalam permohonannya, paslon H2D sebelumnya mengajukan sejumlah dalil kecurangan, ancaman hingga intimidasi saat pemungutan suara berlangsung di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kecamatan Hatungun Kabupaten Banjar, hingga Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Denny juga menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan, dan setelahnya: berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalil permohonan lainnya, adanya pengerahan aparat pemerintah, dan negara serta penyelewengan anggaran pusat, dan daerah — tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.

Meminjam laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara dalam Pilgub Kalsel 2020. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengketa.

"Doa kita diskualifikasi. Tapi kalau pun putusannya nanti Pemungutan Suara Ulang (PSU), itu artinya KPU Kalsel/Paman Birin tetap kalah, dan kita menang dalam persidangan di MK," ujar Denny dihubungi apahabar.com, Jumat (19/3) pagi.

Sementara, Kuasa Hukum Tim Sahbirin-Muhidin, Andi Syafrani memprediksi hasil putusan hakim MK menolak permohonan pemohon.

"Bahwa majelis hakim MK bakal memutuskan akan menolak semua gugatan yang dilayangkan pihak H2D," ujar Syafrani, belum lama tadi.