Skandal Pejabat Pajak

KPK Usut Fee Bisnis Rektor Universitas Bandar Lampung-Andhi Pramono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf Barusman terkaitĀ feeĀ bisnis dengan Andhi Pramono.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf Barusman terkait fee bisnis dengan Andhi Pramono.

"Saksi M Yusuf S Barusman hadir dan kembali didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kerja sama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka AP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/8).

Baca Juga: KPK Dalami 3 Saksi Kasus Korupsi Andhi Pramono, Ada Rektor UBL

Pemeriksaan Yusuf dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/8) kemarin.

Selain itu KPK juga memeriksa wiraswasta, Radiman untuk diperiksa terkait perkara Andhi Pramono.

"Saksi Radiman hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah tersangka AP. Diduga pula buku rekening bank dan kartu ATM dipegang langsung oleh tersangka AP," jelasnya.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Dana Andhi Pramono ke Perusahaan Swasta

Semula Rektor UBL juga telah diperiksa KPK pada Kamis (10/8) lalu yang lebih menyasar keterangan terkait bisnis kursus bahasa asing yang dilakukan Andhi Pramono.

Dalam pemeriksaan tersebut, dihadirkan juga saksi lain yakni Desi Falena. Kedua saksi diperiksa penyidik pada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meskipun demikian hingga saat ini Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bisnis tersebut seperti besarnya modal yang disetorkan dan fee dalam bisnis tersebut.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.